Fakfak – Kejaksaan Negeri Fakfak telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang berkompeten mengelola dana pilkada serentak 9 Desember 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul kepada media ini mengatakan bahwa pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan adalah, Koordinator Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Fakfak, keduanya sudah menjalani pemeriksaan lebih awal,
Lanjut dia, pihaknya juga berhasil memintai keterangan 3 dari 7 orang panwas distrik belum lama ini mengadu ke pansus DPRD Fakfak, sementara 4 orang lainya dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan ulang pada rabu, (3/2) besok karena tidak berkenaan hadir pada pemanggailan pertama.
Disampaikan Hasrul bahwa dugaan penyalahgunaan dana pilkada fakfak yang bersumber dari hibah APBD kabupaten fakfak tahun anggaran 2020 ini belum tuntas dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan negeri fakfak,
Muncul lagi satu masalah baru dimana adanya pengaduan staf bawaslu yang telah dirumahkan, bahwa honor mereka yang bersumber dari APBN ternyata juga belum terbayarkan sampai saat ini.
Menurut dia, jika dilihat dari dua persoalan tersebut yang pada intinya adanya tunggakan pembayaran hak baik itu Panwas 17 Distrik dan Staf Bawaslu yang mana anggaran tersebut dari APBN maupun APBD.
Disayangkan lagi, tidak hanya panwas 17 distrik dan staf bawaslu kabupaten fakfak yang berujung pada pemalangan kantor bawaslu fakfak, minggu, (31/1) kemarin, bahwa jasa sejumlah sopir mobil rental juga belum diselesaikan sampai saat ini, hal itu disampaikan Kasi Pidsus usai menjamu staf bawaslu di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak, senin, (1/2) kemarin
“Kejaksaan negeri fakfak sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap sekretaris dan bendahara bawaslu kabupaten fakfak atas dugaan penyalahgunaan dana hibah daerah kabupaten fakfak pada pilkada bupati dan wakil bupati fakfak 9 Desember 2020 kemarin,
Kami juga waktu itu panggil 7 panwas distrik namun yang hadir hanya 3 panwas sedangkan 4 panwas distrik lainya kita jadwalkan untuk pemeriksaan berikut pada rabu, (3/2) besok”, Ujar Kasi Pidsus kepada media ini, (ret)