Fakfak – Pengadilan Agama Kabupaten Fakfak pada awal tahun 2021 mendata sebanyak 9 perkara gugatan perceraian, total pengajuan gugatan yang didaftarkan ke pengadilan agama fakfak pada awal tahun 2021 tersebut didominasi cerai gugat (kasus perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan),
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Fakfak melalui Panitera, Nasir Maswatu mengirim press release yang diterima mataradarindonesia.com, sabtu, (31/1) kemarin menguraikan bahwa kasus guatan perceraian tersebut pada tahun 2021 didominasi oleh kaum perempuan dan sebelum sidang pasti akan dilakukan proses mediasi.
“Jadi dari 9 gugatan tersebut, cerai talak 2 perkara, cerai gugat 5 perkara, sedangkan isbat nikah 2 perkara, kasus percerai tersebut didominasi cerai gugat”, Jelas Nasir Maswatu.
Dijelaskan bahwa, selain 9 kasus gugatan perceraian yang telah diajukan ke pengadilan agama kabupaten fakfak untuk disidangkan, sisa kasus tahun 2020 kemarin sebanyak 11 perkara, 5 perkara cerai gugat dan 6 cerai talak, Jelas Maswatu kepada media ini.
Sementara januari tahun 2021 ada 6 kasus yang telah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum, yaitu, cerai talak 2 perkara, dan cerai gugat 4 perkara,
Lanjut diuraikan Nasir Maswatu bahwa, termasuk ada 2 perkara Isbat Nikah di tahun 2021, yang dimaksud dengan isbat nikah tersebut adalah,
Keduanya telah menikah tapi belum tercatat di KUA setempat, sehingga perlu ada penetapan dari pengadilan agama untuk memperoleh akta nikah, Tutupnya.
Disampaikan bahwa, pengadilan agama fakfak selain menerima perkara cerai gugat dan cerai talak, jenis-jenis perkara yang merupakan wewenang pengadilan agama fakfak adalah :
Cerai gugat (cerai yang diajukan oleh perempuan), ceria talak (ceria yang diajukan oleh pihak laki-laki), pengesahan nikah atau isbat nikah (Keduanya telah menikah tapi belum tercatat di KUA setempat, sehingga perlu ada penetapan dari pengadilan agama untuk memperoleh akta nikah)
Harta bersama orang islam (harta gona – gini), harta waris orang islam, dispenasasi kawin, (para pihak masih dibawah umur), pengangkatan anak bagi orang islam, permohonan perwalian (bagi orang islam), dan pembatalan nikah (bagi orang islam), Tambahnya, (ret)