3.5 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

KPU Fakfak Menduga Ada Penyeludupan Pokok Permohonan Pemohon Diluar Materi Gugatan Ditantang Kuasa Pemohon.

Fakfak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak melalui Kuasa Hukum mereka Pieter Paulus Ell pada persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengar jawaban/bantahan KPU Fakfak, Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait menyebutkan bahwa diduga ada penyelundupan dalil-dali baru yang tidak terdapat didalam permohonan yang sudah terdaftar, antara lain adanya tuduhan money politik (politik uang) yang dilakukan oleh pihak terkait (Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom) adalah pembagian uang 20 juta

“Poin yang ke-2 terkait dengan pokok permohonan, yang pertama, dalam persidangan 29 Januari 2021 pemohon diduga menyelundupkan dalil-dali baru yang tidak terdapat didalam permohonan yang sudah terdaftar, antara lain adanya tuduhan money politik (politik uang) yang dilakukan oleh pihak terkait (Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom) adalah pembagian uang 20 juta”, Ungkapnya

Pieter dihadapan hakim MK menyatakan pokok permohonan yang diungkapkan terkait politik uang tersebut pihaknya selaku kuasa termohon menolak dan meminta hakim untuk mempertimbangkanya secara cermat, arif dan bijaksana. “Terhadap tuduhan tersebut kami menolak dan dengan tegas menyatakan tidak dapat diterima karena itu tidak benar”, Tolaknya.

Sebelumnya sidang MK tertanggal 29 Januari 2021 terkait sengketa pilkada fakfak dengan agenda mendengarkan pengajuan pokok permohonan pemohon yang dibcakan oleh Fadli Nasution didampingi Heru Widodo, disampaikan bahwa selain dalil yang telah diajukan kemarin (sebelum sidang-red) dari halaman 9 – 44 yang meliputi pokok permohonan pemohonan.

Saat sidang itu kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa setelah pokok permohonan diserahkan kemudian mereka masih memiliki waktu yang cukup untuk berkoordinasi dengan para saksi guna menggali fakta-fakta hukum dan tambahan alat bukti untuk kepentingan proses persidangan

Dalam persidangan pada Panel – I yang dipimpin Anwar Usman sebagai Hakim Ketua didampingi 2 orang hakim anggota MK pada 29 Januari 2021 sebelumnya, pemohon juga menyerahkan ratusan alat bukti yang ditandai dengan P-474 sampia P-593 atau total 593 alat bukti telah diterima oleh Sekretariat MK diluar alat bukti yang telah diserahkan sebelum pelaksaan sidang berlangsung sebagai syarat permohonan pemohon.

“Bahwa pada saat proses verifikasi faktual ditingkat PPS mereka memberikan sejumlah uang sebesar 20 juta kepada Ketua dan Anggota PPS untuk merubah semula yang tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, ini terjadi ditingkat PPS Kelurahan/Kampung, ada kami lampirkan dalam temuan alat bukti yang telah disahkan diakta notaries”, Urai Kuasa Pemohon/Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan jadwal persidangan, selain ratusan alat bukti termasuk alat bukti mengenai money politic yang berani diungkapkan pihak pemohon akan diuji pada persidangan berikut setelah hakim memutuskan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak pada 16 Januari 2021 besok, semua pihak dminta tetap bersabar dan menunggu apa keputusan hakim MK, “Jaga Fakfak Tetap Damai Ya”, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!