Fakfak – Tiga daerah yang tidak terdaftar dalam jadwal sidang pengucapan putusan/ ketetapan mahkamah konstitusi republik Indonesia yaitu, Manokwari Selatan yang dimohonkan pasangan Sebelum Mandacan – Iman Syafi’I dengan register perkara nomor : 42/ PHP.BUP-XIX/2021.
Kemudian Kabupaten Raja Ampat yang mempersengketa hasil pilkada negeri kepulauan bahari yaitu Richart Charles Tawaru sebagai Pjs Ketua lembaga pemantau papua forest watch dengan register perkara nomor : 17/ PHP.BUP-XIX/2021.
Selain itu Elysa Auri – Ferry Michael Deminikus Auparay paslon calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Wondama yang terdaftar dengan register perkara nomor : 32/ PHP.BUP-XIX/2021 juga tidak terdaftar dalam jadwal sidang dismissal pekan depan.
Sedangkan daerah yang masuk sidang disimisal antara lain, Kabupaten Sorong Selatan dua pemohon yakni pasangan calon Yance Salambauw – dr Feliks Duwit dan paslon Pieter Kondjol – Madun Narwawan.
Kemudian Kabupaten Manokwari pasangan Sius Dowansiba – Mozes Rudy Frans Timisela, Manokwari Selatan, pasangan pemohon adalah pasangan Sebelum Mandacan – Iman Syafi’I,
Teluk Wondama paslon Elysa Auri – Ferry Michael Deminikus Auparay, Teluk Bintuni paslon Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy, Kabupaten Fakfak paslon Samaun Dahlan – Clifford Ndandarmana, Kaimana paslon Rita Teurupun – Leonard Syakema dan Raja Ampat pemohonnya pemantau pemilu.
Dilansir dari lamaan mkri.id hanya 6 Kabupaten yang diundang Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang dismissal atau pengucapan putusan/ ketetapan yang dijadwalkan pada tanggal 16 hingga 17 Februari 2021.
Kabupaten yang mengikuti sidang putusan/ ketetapan pada tanggal 16 Februari 2021 pukul 13. 00 WIB ada 3 perkara sengketa yang di sidangkan secara virtual yaitu PHP Bupati Sorong Selatan nomor : 31/ PHP.BUP-XIX/2021 dengan pemohon Yance Salambauw – dr Feliks Duwit, kemudian PHP Sorong Selatan nomor : 36/ PHP.BUP-XIX/2021 pemohon Pieter Kondjol – Madun Narwawan, Kemudian perkara PHP Bupati Teluk Bintuni nomor : 95/ PHP.BUP-XIX/2021 pemohonya paslon Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy.
Sedangan persidangan sengketa pilkada pada 17 Februari 2021 pukul 13.00 WIB ada 3 pemohon yaitu, Kabupaten Manokwari dengan register perkara nomor : 71/ PHP.BUP-XIX/2021 atas nama pemohon Sius Dowansiba – Mozes Rudy Frans Timisela,
Kemudian Sengketa pilkada Kabupaten Kaimana register perkara nomor : 02/ PHP.BUP-XIX/2021 pemohon Rita Teurupun – Leonard Syakema,
Selanjutnya sengketa pilkada Kabupaten Fakfak dengan register perkara nomor : 113/ PHP.BUP-XIX/2021 pemohonya perkara perselisihan hasil pemilihan ini yaitu pasangan Samaun Dahlan – Clifford Ndandarmana.
MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Terkait Pilkada Serentak Tahun 2020
Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan tahap awal persidangan dan untuk selanjutnya sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel. Demikian diungkapkan Panitera MK Muhidin dalam wawancara dengan Media MK pada Jumat (12/2/2021) di Gedung MK.
“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini,” terang Muhidin. RPH tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Lebih jelas Muhidin mengatakan bahwa pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu. Pada persidangan tersebut,
Lanjut dikatakan Muhidin, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan. Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.
Sidang Pembacaan Putusan
Muhidin pun menyebutkan perihal agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang. Sehingga terhadap perkara yang diputus lebih awal ini,
MK pun telah mengumumkannya pada laman MK di www.mkri.id serta sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti.
“Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Muhidin.
Sidang Pembuktian
Adapun terkait agenda MK berikutnya Muhidin mengatakan bahwa terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar sidang pembuktian. Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli.
Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring. “Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terang Muhidin.
Sebelum mengakhiri wawancara, Muhidin menegaskan bahwa setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, Mahkamah akan kembali memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret 2021, akan disampaikan pula putusan atas perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tersebut. (ret)