Fakfak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat terpaksa menghadapi gugatan berantai yang diajukan Pasangan Calon Bupati Fakfak Samaun Dahlan dan Calon Wakil Bupati Fakfak Clifford Ndandarmana pasca pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin,
Pasangan #SADAR sebagai pemohon telah menyampaikan gugatan dan mengadukan 5 Komisioner KPU Kabupaten Fakfak ke Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu kemarin,
Kandidat yang diusung 11 Partai Politik itu mengajukan gugatan karena mereka menilai penyelenggara (KPU Fakfak-red) secara berjenjang dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemilu yang berlaku,
Untuk memperoleh kepastian hukum maka peserta pemilukada fakfak bernomor urut – 1 (#SADAR-red) mengajukan gugatan kepada hakim DKPP untuk memutuskan pokok pengaduan perkara tersebut secara adil, arif dan bijaksana.
Menurut Jijin Suryadi, anggota tim hukum yang kini sedang berada di jakarta mengakui salah satu materi gugatan yang diajukan pasangan yang dijagokan 11 partai politik tersebut adalah mengenai data ganda yang diketahui menumpuk pada hasil verifikasi faktual baik, verfak awal maupun verfak kedua,
Dikatakan bahwa pada verfak kedua bawaslu menemukan 2.066 KTP dukungan ganda terhadap pasangan calon independen yaitu UTAYOH namun KPU tidak melaksanakan hal tersebut dengan alasan bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi, meskipun mereka telah mengenatongi himbauan,
Bahwa KPU bisa melaksanakan setiap temuan saat rapat pleno apabila merujuk pada rekomendasi bawaslu, Bawaslu juga telah beberapa kali mengeluarkan himbauan mengenai data ganda yang ditemukan saat verfak kedua dilapangan,
Adalah menjadi alasan ketika KPU beralasan tidak memperoleh rekomendasi perbaikan data 2.066 dari Bawaslu Kabupaten Fakfak, pasangan #SADAR sebagai penggugat mengakui telah mengantongi beberapa surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten Fakfak kepada KPU Kabupaten Fakfak soal data ganda dimaksud yang dapat menguntungkan pasangan UTAYOH dalam tahap verfak perbaikan (Verfak Tahap – II).
Untuk memperkuat gugatan tersebut di DKPP, ada beberapa saksi kunci yang akan di ikut sertakan dalam proses di DKPP diantaranya, saksi dari Pasangan DOAMU,
Salah satu pentolan Donatus Nimbitekndik menjadi saksi di DKPP yakni, Herman Nur Pongoh, dia memastikan dirinya akan masuk sidang ke DKPP membantu pasangan #SADAR dalam perhelatan kepastian hukum tersebut. (ret)