Fakfak – Harap-harap cemas masyarakat fakfak dari dua pendukung Paslon SADAR (Koalisi Parpol) dan UTAYOH (Jalur Independen) terhadap putusan sela soal PHP Bupati Fakfak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan sengketa pilkada fakfak yang bergulir di MK beberapa tahap telah usai, bertepatan dengan 17 Februari 2021 hari ini tepat pukul 13.00 WIB diruang sidang MK Lantai – 2
Adalah menjadi keputusan yang cukup bergengsi antara pokok permohonan pemohon dan jawaban/bantahan pihak Termohon, ketetrangan Bawaslu, serta pihak terkait dilanjutkan atau berkahir.
Sidang dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan dalam forum pleno MK menjadi penentu perkara Nomor : 113/PHP.BUP-XIX/2021 ini berkahir atau lanjut pada sidang pembuktian dan permintaan keterangan saksi nantinya, keputusan tersebut dipantau pada pukul 15.00 Waktu Kabupaten Fakfak (WIT) melalui live streeming MK.
Sidang pengucapan putusan/ketetapan PHP Bupati Fakfak Tahap – III merupakan babak akhir MK menyelesaikan agenda putusan sela tersebut, bagi peserta yang gugatanya dinyatakan memenuhi syarat maka akan lanjut pada sidang berikutnya, tapi bagi peserta yang gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat maka akan ditolak bahkan ada yang gugur.
Dikutip dari laman web (www.mk.ri.com), sebelumnya di hari pertama pada senin (15/2), MK memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Kemudian pada sidang hari kedua, selasa, (16/2) sebanyak 30 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 diputus tidak diterima Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi,
Perkara-perkara tersebut tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dengan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mahkamah Konstitusi berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian.
Adapun, MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.
Semua pihak diminta untuk tetap tenang dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban agar tidak terjadi hal-hal yang dapat menganggung aktifitas masyarakat umum lainya. (ret)