Fakfak – Sidang dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan hakim MK terhadap sengketa pilkada fakfak yang digugat oleh Pasangan Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana SADAR sebagai pemohon terhadap KPU Kabupaten Fakfak sebagai pihak Termohon, dan Bawaslu Kabupaten Fakfak serta pihak terkait dalam amar putusan dinyatakan ditolak dengan demikian putusan KPU Kabupaten Fakfak yang dapat menyatakan Pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih dengan perolehan suara terbanyak adalah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban termohon, membaca dan mendengar keterangan pihak terkait, membaca dan mendengar keterangan Bawaslu Kabupaten Fakfak, memeriksa bukti-bukti pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Kabupaten fakfak.
Dalam amar putusanya, mengadili, dalam Eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,
Dalam pokok permohonan menyatakan, pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima. sidang tersebut berlangsung di gedung mahkamah konstitusi pada rabu, (17/2), (ret)