Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,
|
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul, S.H, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Perkembangan penyelidikan penggunaan dana pengawasan pilkada serentak Kabupaten Fakfak yang berlangsung 9 Desember 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak, Kejaksaan Negeri Fakfak akan segera naikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,
“Untuk kasus bawaslu fakfak terkait penggunaan dana hiba pilkada fakfak 9 Desember 2020 kami dari kejaksaan negeri fakfak akan segera naikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan”, Kata Hasrul, Kasi Pidsus Kejari Fakfak.
Pernyataan kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan penggunaan dana bawaslu fakfak dalam pilkada serentak 9 Desember 2020 itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Hasrul, S.H, selasa, (2/3) kemarin,Kasus yang menyeret 3 Komisioner, Bendahara, serta Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Fakfak hingga bergulir di kejaksaan negeri fakfak,
Kejaksaan mengaku sampai saat ini belum memperoleh SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) penggunaan dana hiba sebesar Rp. 15 Miliar lebih itu, lembaga anti rasuah (Kejaksaan Negeri Fakfak-red) sudah meminta ke DPPKAD namun belum juga disampaikan laporan penggunaan dana dimaksud,
“Saya juga minta keterangan kepala DPPKAD soal mekanisme pertanggung jawaban dana hibah dan ternyata mereka (Bawaslu-red) belum sampaikan laporan pertanggung jawaban”, Jelas Hasrul kepada awak media.
Menurut Kasi Pidsus, meskipun sampai saat ini belum memperoleh SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dari Bawaslu Kabupaten Fakfak, kasus ini akan tetap dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,
“Tanpa SPJ pun bisa dan itu lebih bagus kalau mereka tidak sampaikan, kami akan segera naikkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan”, Tegas Kasi Pidsus.
Untuk mengggelar ekspos perkara dimaksud menanti kedatangan orang nomor satu di kejaksaan negeri fakfak, Kasi Pidsus rencana akan menyampaikan perkembangan pemeriksaan dan tahap-tahap yang sudah dilalui kepada kepala kejaksaan negeri fakfak yang menggantikan Firdaus, S.H,
“Sebelum diekspos saya akan laporkan lebih awal ke beliau (Kajari-red) terkait perkembangan kasus bawaslu kabupaten fakfak sehingga bisa mendapat petunjuk lebih lanjut”, Janji Hasrul.
Sebelumnya, kejaksaan negeri fakfak melakukan pemeriksaan terhadap Panwas Distrik, 3 Komisioner Bawaslu, Koordinator Sekretaris (Koorsek), serta Bendahara Bawaslu Kabupaten Fakfak,
Kasus ini mencuat setelah Panwas Distrik dan staf Bawaslu Kabupaten Fakfak lakukan aksi protes, ke DPRD dan Kejaksaan Negeri Fakfak, mereka menyampaikan keluhanya bahwa haknya tidak diselesaikan, hal itu direspon Kejaksaan negeri fakak dan dilakukan proses penyelidikan sampai saat ini,
Awalnya, pemerintah daerah kabupaten fakfak menggelontorkan dana hibah untuk bawaslu kabupaten fakfak dalam rangka kegiatan pengawasan pilkada kabupaten fakfak senilai Rp. 15 Miliar, diluar Rp. 750 Juta,
Dana ini dicairkan dalam tiga tahap, tahap pertama sebesar Rp. 750 Juta, tahap kedua, Rp. 6 Miliar, dan tahap ketiga, sebesar Rp. 9 Miliar, (ret).