Kaimana – Guna memenuhi tuntutan atas pemberian layanan prima dan seiring tuntutan desain pelayanan yang afektif di tengah merebahnya wabah covid – 19 yang saat ini masih melanda bangsa, kantor kementerian agama melakukan pembenahan terhadap pelayanan publiknya dengan cara membuka ruangan PTSP, Hal ini tujuanya untuk mempermudah urusan pelayanan terhadap masyarakat,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaimana melalui Kasubag Tata Usaha, Hetwigius Karubun, S.S, berkesempatan melakukan persemian terhadap ruangan PTSP tersebut yang berlangsung, Kamis, (4/3) kemarin, ditandai dengan pengguntingan pita sebagai tanda ruangan PTSP sudah bisa berfungsi dan siap digunakan
Karubun, mengatakan hadirnya pelayanan terpadu satu pintu diharapkan akan lebih memaksimalkan pelayanan kepada penerima layanan baik internal maupun eksternal, PTSP merupakan program dimana pemerintah khususnya kementerian agama memutus matarantai penyebaran Covid-19 antar sesama.
“Kita berharap dengan dibukanya unit pelayanan terpadu satu pintu di kantor kementerian agama kabupaten kaimana maka semua pelayanan yang dilaksanakan terkait dengan tugas-tugas yang diemban oleh kantor kementerian agama dapat dipenuhi dengan baik. PTSP ini dimaksudkan agar dapat memfasilitasi semua kepentingan program yang ada di kantor ini” Ungkapnya.
Sebagai pengelola PTSP pada kantor kementerian agama kabupaten kaimana, Kasubag Tata Usaha mengajak masyarakat kabupaten kaimana agar dapat memanfaatkan ruang ini untuk mendapatkan pelayanan. Ia juga menjelaskan bahwa untuk kepentingan evaluasi dan pengawasan mutu pelayanan pihaknya akan menyediakan kotak saran agar publik dapat memberikan penilaian maupun saran atau koreksi terkait pelayananan yang diberikan.
Sebagai penutup, dia menegaskan kepada seluruh pegawai baik ASN dan tenaga kontrak di lingkungan kantor kementerian agama Kabupaten Kaimana bahwas PTSP tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab secera individu dalam kapasitas jabatan yang diamanatkan sehingga sangat diperlukan peran aktif dan koordinasi yang baik.
“PTSP adalah sarana untuk menjalankan tugas-tugas pokok dari kantor kementerian agama Kabupaten Kaimana sehingga sangat diharapkan kepada ASN dan para pegawai kontrak agar dapat bersinergi dengan baik dalam menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh unit kerja masing-masing” demikian pungkasnya. (Rusdi. Werfete)