Kaimana – Pengumuman Hasil CPNS formasi 2018 Nomor 800/77/BKPSDM/2021 Tanggal 05 Maret 2021 menuai protes dari Gabungan Pemuda dan Pemudi yang tergabung dalam Gerakan Musyawarah Anak Adat Papua (GMAAP)
Kedatangan GMAAP ke Kantor BKPSDM dan DPRD Kabupaten Kaimana guna meminta penjelasan terkait kuota 80% (Persen) sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah kepada Orang Asli Papua (OAP) yang mengikuti seleksi CPNS formasi 2018 di Kabupaten berjulukan Kota senja itu.
Total kuota CPNS Kabupaten Kaimana formasi 2018 adalah 400 maka pembagian kuota 80% dan 20% adalah 320 untuk orang asli Papua dan 80 untuk non OAP.
Sementara berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh personil (GMAAP) realisasinya menjadi 293 untuk OAP dan 107 Non OAP yang jika dipresentasikan maka 73,3% (Persen) untuk OAP dan 26,7% untuk Non OAP.
Aksi yang digelar, Senin (8/3) terkait hasil seleksi CPNS dalam pernyataan sikap secara tertulis meminta kepada DPRD Kabupaten Kaimana untuk memanggil pihak BKPSDM guna menjelaskan perubahan data nama kelulusan dalam hasil yang bocoranya telah diperoleh
Mereka meminta agar DPRD dan Dewan Adat melihat representasi dari delapan suku asli Kaimana dan meminta agar seluruh aktifitas terkait pengurusan administrasi CPNS yang telah diumumkan dihentikan hingga ada klarifikasi terkait perubahan data dan keterwakilan suku asli Kaimana.
Dalam penyataan tertulisnya GMAAP akan melakukan pemalangan kantor BKPSDM untuk waktu yang tidak ditentukan apabila permintaannya untuk mendapatkan klarifikasi oleh BKPSDM Kaimana tidak dapat dipenuhi.
Selain “ngotot” keberpihakan kuota 80-20, mereka juga merasa tidak puas karean nilai hasil integrasi antara SKD dan SKB yang disusun berdasarkan peringkat sebagaimana telah dijelaskan dalam petunjuk teknis pengadaan pegawai negeri sipil Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 17 September 2018, (Uchyn)