4.7 C
New York
Kamis, Desember 5, 2024

Buy now

Setahun Memimpin Demokrat, AHY Digoyang Sang Senior, Yusril : Silahkan Adu Keabsahan ke Peradilan

Yusril Ihza Mahendra, foto diunggah dari akun resmi tweeter@Yuzrilizha_Mhd.

Fakfak – Berebut legalitas kepengurusan Partai Demokrat antara Kepemimpinan Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) DR H. Moeldoko,

Putra sulung Presiden keenam republik indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY), terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara aklamasi yang diparipurnakan dalam Kongres Ke – V, minggu, 14 Maret 2020 di Jakarta Convetion Centre (JCC) Senayan,

Sementara Moeldoko / Mantan Panglima TNI, kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan itu juga terpilih secara aklamasi dalam Kongres Luar Biasa (KLB) bikinan kelompok kontra (AHY), di hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021,

Kepemimpinan AHY dalam partai demokrat baru seumur jagung alias 1 tahun 9 hari, 14 Maret 2020, Mantan Jenderal (Purn) Moeldoko pun berhasil menyalib sang juniornya berpangkat (Mayor) melalui KLB untuk mengambil alih kekuasaan yang dipimpin pria kelahiran bandung, jawa barat, 10 Agustus 1978 di deliserdang, 5 Mert 2021.

Menyikapi dualisme kepemimpinan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. DR Yusril Ihza Mahendra menyarankan dari aspek hukum, kedua kubu yang mengklaim paling benar dan memiliki keabsahan sesuai aturan menahkodai partai tersebut berpekara di pengadilan.

“Saya tidak dalam posisi sah atau tidaknya kedua ini, saya hanya menganalisis dari aspek-aspek hukumnya bahwa masalah ini pasca KLB di Deliserdang pasti masih berlanjut, namun harus diselesaikan secara internal lebih awal oleh Mahkamah Partai”, Saran Prof. Yusril

Lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu bahwa jika keduanya tidak puas dengan keputusan Mahkamah Partai lalu kemudian berlanjut ke peradilan lainya, “Kalau tidak puas di Mahkamah Partai baru dibawah ke Pengadilan”, Pesan Yusril.

“Pertama dapat diselesaikan dengan mahkamah partai terlebih dahulu. Apapun nanti putusan mahkamah partai itu kalau salah satu pihak tidak puas ya mereka dapat melakukan gugatan ke pengadilan, itu namanya gugatan perdata khusus sengketa internal partai politik,” kata Yusril seperti dikutip dari YouTube @tvOneNews, Sabtu (6/3/2021), sembari mengatakan, yang jadi persoalan adalah, hampir dipastikan dua kubu tidak akan mengakui keputusan mahkamah partai dari kubu lawan.

Yusril mengatakan bahwa pasca KLB yang dilakukan oleh kelompok yang tidak suka dengan AHY untuk menyusun menyusun kerangka dan dasar hukum KLB yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum itu tidak sah secara komprehensif,

Jika saja langkah SBY dan AHY juga tidak terstruktur dan tidak mampu membuktikan bahwa KLB tersebut tidak sah sesuai aturan hukum AD/ART partai maka bisa berujung ke meja hijau dan semuanya diserahkan kepada hakim pengadilan

“Jadi soal keabsahan kedua kubu yang saling klaim mereka yang sah dan yang lain tidak sah, sebaiknya semuanya diserahkan ke Mahkamah partai seperti partai lain yang baru saja kita lewati”, Contoh dan pengalaman yang disampaikan prof. Yusril, sambung dia, SBY dan AHY juga menyusun langkah-langkah hukum yang mendasar mampu membuktikan bahwa KLB tersebut tidak sah,

“Saya pikir pak SBY akan tempuh langkah hukum seperti itu, oleh karena soal politik tergantung bagaimana menafsirkan politik terjadi atas campur tangan pihak ini dan itu, tapi persoalan ini pada akhirnya adalah persoalan hukum maka langkah-langkah hukum yang harus diambil”, Jelasnya

YIM sangat yakin, hakim pengadilan baik di pengadilan maupun hakim PTTUN sangat memiliki integritas hukum untuk memutuskan sebuah perkara, Yusril menyampaikan itu berdasarkan beberapa kali menguji keabsahan partai politik yang berperkara hingga masuk meja pengadilan,

“Saya yakin dan percaya bahwa hakim dan hukum kita di indonesia sangat adil dan memiliki intergritas dalam melihat persoalan bangsa kita”, Ujarnya melalui siaran televisi swasta,

Ditanya mengenai adanya keterlibatan presiden joko widodo dibalik KLB cetusan Moeldoko, Yusril mengatakan tidak semua pandangan politik sama dan selalu berbeda, dia sarankan aspek hukum yang dikejar, yusril yakin tidak ada intervensi presiden atau siapapun jika hukum jadi dasar pijak bangsa ini,

“Saya pikir kita jangan terlalu beranggapan bahwa presiden dibalik manuver KLB Demokrat, susun saja dasar-dasar hukum yang mengatakan KLB itu ilegal dan tidak sah sebab hakim dan hukum kita masih sangat baik, banyak pengalaman bahwa presiden berkali-kali kalah juga dipengadilan kok”, Kata Yusril Ihza Mahendra.

Seperti diketahui, Moeldoko telah ditetapkan sebagai ketua umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

KLB juga menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina menggantikan SBY dalam KLB tersebut, AHY pun tergusur dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!