Fakfak – EBG yang merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra di Kabupaten Fakfak berhasil “Diciduk” Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak, rabu, (17/3) kemarin.
Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak saat melakukan penangkapan terhadap anak buah Menteri Pertahanan Negara, Prabowo Subianto, dan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, di Jalan Izak Tellusa Fakfak, EBG tak bisa berbuat apa-apa alias ditangkap tanpa perlawanan,
Terpidana pelaku tindak kejahatan pengrusakan barang fasilitas milik negara itu ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejari Fakfak untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian menjalani kurungan badan di Lapas Kelas IIB Fakfak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Anton Arifullah S.H. M.H melalui Kasi Pidum Petra Wonda, S.H mengatakan, eksekusi terpidana dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
“Dalam putusan MA, terpidana menjalani hukuman badan selama 6 bulan kurungan penjara, terpidana sebelumnya di Vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak pada tanggal 29 Juni 2018 selama 3 bulan penjara,”ujar Petra Wonda usai Eksekusi.
Majelis Hakim menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak menghancurkan barang milik orang lain yaitu perusakan kantor Sekwan.
“Terhadap putusan PN Fakfak itu, Jaksa melakukan upaya banding terhadap putusan PN ke Pengadilan Tinggi atau PT Jayapura, dalam putusan banding itu Majelis Hakim PT memutuskan pidana penjara selama 6 bulan,” Jelas Petra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, keduanya mengajukan upaya hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, namun putusanya menolak kasasi JPU maupun terdakwa, artinya Mahkmah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi
Sebelumnya, terdakwah yang merupakan Kader Gerindra Kabupaten Fakfak ini bersama Ketua DPC Demokrat Fakfak, Alm. Semuel Hegemur secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap fasilitas barang milik negara yaitu memecah kaca kantor Setwan, Eks Kantor Perkebunan Fakfak.
Perusakan terhadap sejumlah fasilitas Kantor Sekretariat DPRD Fakfak yang terjadi pada 31 Agustus 2017 lalu, (ret),