Home / Metro / Pemerintahan / Sempat Ribut di Kemendgari, Mocha : Tapal Batas Antara Fakfak-Bintuni-Kaimana Sudah Diselesaikan.

Sempat Ribut di Kemendgari, Mocha : Tapal Batas Antara Fakfak-Bintuni-Kaimana Sudah Diselesaikan.

Bupati Fakfak, DR Mohammad Uswanas, M.Si, foto : rustam rettob/mataradaridnonesia.com

Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak telah menyelesaikan tapal batas antara Fakfak – Bintuni dan juga Fakfak – Kaimana, oleh karena itu masyarakat tetap berkatifitas seperti biasanya dan saling menjaga silaturahim sesama warga tetangga kedua kabupaten tersebut.

Bupati Fakfak DR Mohammad Uswanas, M.Si saat menghadiri kegiatan Musrenbang Distrik di Bomberya, rabu, (17/3) kemarin mengatakan pihaknya sebelum turun telah menyelesaikan tapal batas antara Fakfak – Bintuni dan Fakfak-Kaimana,

Dijelaskan Mocha bahwa, dia didampingi Sekda Drs H. Alibaham Temongmere, MTP telah menemui kemendagri soal UU yang telah dijadikan dasar untuk penetapan pemekaran antara Fakfak – Bintuni dan Fakfak – Kaimana dan rujukan tersebut berlaku hingga saat ini, Ujar Uswanas.

“Untuk batas wilayah fakfak – bintuni – kaimana sudah selesai, saya bersama Pak Sekda sempat ribut di Kemendagri kemudian mereka batalkan dan cabut dua permendagri yang sangat merugikan kabupaten fakfak”, Terang Mohammad Uswanas didampingi Sekda.

Dikatakan, setelah kemendagri membatalkan dua permendagri yang berpotensi sangat merugikan pemerintah daerah kabupaten fakfak, mereka juga telah menerbitkan permendgari baru dengan tetap mengacu pada UU awal pembentukan dan pemekaran Kabupaten Bintuni dan Kabupaten Kaimana yang terpisah dari Kabupaten Indukanya Fakfak,

“Kemendagri sudah menerbitkan Permendagri baru mempertahankan UU Nomor 12 Tahun 1969 dan mempertahankan rekomendasi pembentukan dua kabupaten baru yaitu, Bintuni dan Fakfak, itu sudah selesai”, Beber Mocha.

Mocha katakan jika ada sengekta lagi muncul maka hal ini dibawah ke proses hukum karena keputusan dan ketetapan batas wilayah dimaksud berdasarkan ketentuan UU.

Selanjutnya untuk merevisi hal ini hanya bisa dilakukan dan kewenanganya oleh MPR, jika kesulitan maka pemerintah harus terbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang) yang sejatinya menjadi kewenangan Presiden,

“Tapi saya haqqulyaqien masalah ini (tapal batas-red) sudah clear karena Fakfak-Bintuni-Kaimana ini satu rumpun keluarga”, Tutup Bupati Uswanas dengan meminta semua masyarakat bersatu bangun daerah di papua barat, (ret)

About admin

Check Also

Presiden Temui Perwakilan Warga yang Berdemo saat Peresmian Tol Semarang-Demak

Dalam perjalanan menuju lokasi peresmian Jalan Tol Semarang-Demak di Gerbang Tol Sayung, Kabupaten Demak, pada ...

NasDem Minta Demokrat Deklarasi Terbuka Dukung Anies Capres 2024, Fahri Hamzah : Bandar Belum Sepakat, Duit Belum Terkumpul.

Jakarta – Dewan Pimpin Pusat Partai NasDem tantang DPP Partai Demokrat untuk melakukan Deklarasi terbuka ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!