Fakfak – Menyoroti adanya terpidana EBG/Sekretaris DPC Partai Gerindra yang merupakan mantan Anggota DPRD Fakfak itu baru dieksekusi pasca putusan Mahkamah Agung,
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Fakfak, Petra Wonda, S.H mengakui putusan Mahkamah Agung memperkuat putusan pengadilan tinggi terhadap kasus kriminal dengan terpidana EBG/mantan anggota DPR Fakfak itu baru diekseksui
Dia menjelaskan bahwa ada dua alasan dan pertimbangan sehingga jaksa baru melakukan eksekusi terhadap EBG yang keseharianya adalah sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Fakfak itu, mantan anggota DPRD Fakfak itu baru dieksekusi karena dua alasan.
Pertama, tahun 2019 itu tahun politik dimana bangsa indonesia sedang diperhadapkan pada pesta demokrasi pemilu legislatif,
Kedua, tahun 2020 adalah pemilukada serentak yang mana kabupaten fakfak juga menggelar pesta demokrasi rakyat itu sehingga kejaksaan belum bisa melakukan eksekusi terhadap EBG/Sekretaris partai gerindra kabupaten fakfak itu.
“Putusan MA turun pertengahn tahun 2019 jadi kami belum bisa eksekusi karena dalam pelaksanaan pemilihan legislatif,
Sedangkan tahun 2020 itu pilkada serentak sehingga kami tunggu dua agenda nasional itu selesai”, Ucap Petra Wonda, Eksekutor terpidana yang merupkana Sekretaris Gerindra Fakfak itu,
Wonda tetap memberikan alasan bahwa kedua genda tersebut adalah agenda negara / pesta rakyat jika saja tim eksekutor melakukan eksekusi terhadap EBG pada saat itu maka muncul penafsiran yang negatif terhadap aparat hukum (Jaksa-red),
“Kenapa, karena antisipasi masyarakat menganggap kepentingan atau ada muatan politik makanya kami tunggu pileg dan pilkada selesai baru tahun ini kami eksekusi, ini perbuatan tindak pidana murni”, Terang Petra Wonda. (ret)