Kaimana – Kejaksaan Negeri Kaimana – Papua Barat meningkatkan status penyelidikan hibah pembangunan masjid al-hijrah kampung karawawi ke tingkat penyidikan,
Kepala kejaksaan melalui kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater dalam press release yang dikirim ke media mataradarindonesia.com, rabu, (23/3) kemarin mejelaskan bahwa tim penyelidik kejaksaan negeri kaimana setelah menemukan peristiwa pidana pada penerimaan dana hibah dari pemda kaimana.
“Pada hari ini telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Kaimana (P-8) Nomor : Print.01/R.2.14/Fd.1/03/2021 tertanggal 24 Maret 2021”, Tegas Kajari melalui Kasi Pidsus Willy Ater yang diterima media ini melalui press releasenya.
Dijelaskan Willy bahwa, kasus posisi tindak pidana yang disangkakan pada bulan juli tahun 2020, bahwa panitia pembangunan masjid al-hijrah kampung karawawi senilai kurang lebih Rp. 1 Miliar, bahwa proposal tersebut diajukan pada tahun anggaran berjalan sehingga pemda belum bisa masukkan proposal dimaksud dalam APBD Induk tahun 2020 namun diusulkan dalam anggaran perubahan tahun 2020.
“Kemudian pada bulan november 2020 disetujui oleh DPRD Kabupaten Kaimana untuk masuk dalam tahun anggaran perubahan tahun 2020 sebagaimana dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaimana”, Jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Willy bahwa terhadap anggaran tersebut, bendahara pos bantuan pada BPKAD Kabupaten Kaimanatelah mencairkan dana hibah bantuan pembangunan masjid tersebut yang ditransferkan langsung ke rekening panitia pembangunan masjid al-hijrah tertangga 18 desember 2020 berdasarkan SPM Langsung (LS) Kepala BPKAD Kaimana.
“Bahwa pembangunan masjid al-hijrah karawawi sudah dalam tahap penyelesaian dan semua bahan untuk pembangunan hingga selesai sduah disiapkan, namun proses pembangunan awal hingga penyelesaian hanya menggunakan dana sumbangan dari masyarakat dan tidak pernah menggunakan bantuan dana dari pemerintah, sehingga dana senilai kurang lebih Rp. 1 Miliar tersebut yang masuk rekening panitia 18 Desember 2020 itu tidak pernah digunakan untuk pembangunan masjid al-hijrah tersebut dan dicairkan 100%”, Terang Kasi Pidsus Kejari kaimana.
Dikatakan bahwa saat ini tim penyidik kejaksaan negeri kaimana masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dimana sudah terdapat 5 saksi yang diperiksa untuk mencari dan menentukan tersangka dan dalam hal ini kejaksaan negeri kaimana masih terus mengembangkan terkait pemberian dana hibah lain di kabupaten kaimana yang diduga masih banyak disalahgunakan, tutupnya, (ret)