Fakfak – Lagi-lagi, usulan pemekaran kabupaten kokas terus diperjuangkan oleh pemerintah daerah kabupaten fakfak sebagai kabupaten induk, kali ini pemda fakfak melalui Asisten – I Setda Kabupaten Fakfak mengantarkan berkas (dokumen) pemekaran tersebut dan diterima secara resmi oleh pihak kementerian dalam negeri di jakarta.
Dokumen yang diantar oleh Asisten – I Setda Pemda Kabupaten Fakfak, Aroby Hindom beberapa waktu lalu diserahkan langsung kepada kemendagri, tepatnya di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah,
Ketika ditanya mengenai dokumen yang diantarkan tersebut, Hindom menjelaskan bahwa pihaknya mengantarkan dokumen awal pengusulan pemekaran Kabupaten Kokas, soal kapan pemekaran kabupaten kokas, dia mengatakan sesuai aturan setelah moratorium pemekaran daerah dibuka oleh pemerintah pusat.
“Dokumen awal pengusulan rencana pemekaran kokas yang diminta oleh kemendagri, bagian Dirjen Otda di jakarta, jadi dokumen tersebut saja yang kami antar menanti moratorium dibuka kemudian baru pemerintah pusat memberitahukan kepada gubernur di masing-masing daerah, termasuk di papua barat”, Jelas Aroby Hindom ketika dihubungi mataradarindonesia.com via ponsel, jumat, (26/3) semalam.
Dintanya mengenai kelengkapan dokumen syarat pengusulan kabupaten kokas di kabupaten fakfak, Aroby mengakui lengkap sesuai syarat layaknya pengusulan sebuah DOB,
“Dokumen itu lengkap sesuai persyaratan dimekarkanya suatu DOB, tapi kami sendiri juga belum tau apakah ada perubahan penambahan persyaratan nanti kita ikuti perkembangan selanjutnya”, Terang Aroby Hindom, (ret)