2.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Tim Penyidik Kejaksaan Berhasil Menggeledah Tujuh Ruangan di Kantor Bawaslu Fakfak

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul, S.H, M.H, ditemui mataradarindonesia.com diruang kerjanya belum lama ini, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Tim penyidik kejaksaan negeri fakfak, kamis, (1/4) kemarin melakukan penggeledahan terhadap kantor bawaslu kabupaten fakfak, dan dua rumah milik pejabat bawaslu setempat, kedua rumah yang ikut digeledah tim anti rasuah kejaksaan negeri fakfak itu adalah, kediaman SN (Bendahara) serta SHI (Sekretaris) Bawalsu kabupaten fakfak.

Tim antirasuah kejaksaan negeri fakfak didampingi aparat keamanan dari Polres fakfak mereka mengawali penggeledahan dari rumah bendahara berinisial SN kemudian melanjutkan lagi ke kantor bawaslu fakfak, dan terkahir di rumah SHI selaku sekretaris.

Penyidik kejaksaan negeri fakfak yang mengejar barang bukti dugaan kasus korupsi dana pengawas pemilu tahun 2020 itu mengenakan pakaian seragam lengkap kejaksaan negeri fakfak, mereka menggunakan dua unit kenderaan dinas operasional kejaksaan,

Penggeledahan yang dilakukan di kantor bawaslu kabupaten fakfak kemarin, tim penyidik berhasil menggeledah 7 ruangan milik kantor pengawas pemilu tersebut,

Ketua tim penyidik kejaksaan negeri fakfak didampingi salah satu anggota tim saat melakukan penggeledahan disalah satu ruangan bawaslu fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Ketujuh ruang yang digeledah untuk kepentingan menyelamatkan data dugaan korupsi dana pengawas pemilu kabupaten fakfak antara lain, ruangan staf hukum, ruangan keuangan, ruangan Ketua Bawaslu, ruangan Koordiv SDM, ruangan Koordiv Hukum, ruangan Koorsek Bawaslu Kabupaten Fakfak, dan ruangan staf SDM,

Kesemuaan dari ruangan tersebut tim penyidik kejaksaan negeri fakfak melakukan penyisiran dan berhasil memperoleh sejumlah berkas atau dokumen penting yang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi dana pengawas pemilu kabupaten fakfak tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi Pidsus, Hasrul, S.H, M.H di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak saat Konferensi Pers, kamis, (1/4) kemarin mengakui ketujuh ruangan tersebut digeledah untuk kepentingan menyelamatkan adanya berkas atau dokumen dugaan tindak pidana korupsi dana pengawas pemilu kabupaten fakfak.

Hasrul, pria yang dikenal keseharianya sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di kejaksaan negeri fakfak ini mengaku dirinya bersama tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting disetiap ruangan yang digeledah kemarin,

Penyidik kejaksaan negeri fakfak terlihat serius mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana pengawas pemilu kabupaten fakfak tahun 2020 disalah satu ruangan kantor bawaslu fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com.

“Didalam penggeledahan tersebut kita telah mendapatkan beberapa dokumen yaitu, dokumen yang berada pada bendahara pengeluaran, kantor bawaslu, maupun dokumen dirumah koordinator sekretaris, sedangkan dokumen yang disita dari kantor bawaslu fakfak terdapat dari hampir semua ruangan yang kami geledah”, Terang Kasi Pidsus.

Kepala Seksi tindak pidana khusus, Hasrul yang memimpin langsung penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen dugaan tindak pidana korupsi dana pengawas pemilu fakfak tahun 2020 kemarin, secara inisiatif menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, turut hadir Koordiv SDM, Koorsek dan Bendahara di Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak.

“Jadi selama proses penggeledahan di Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak turut hadir dan disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Koordinator Devisi SDM, Bendahara, dan Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Fakfak”, Tutur Kasi Pidsus.

Meskipun penggeledahan ini dilakukan sebelum pengadilan negeri fakfak mengeluarkan izin penggeledahan, namun berdasarkan pasal 33-34 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa apabila dalam keadaan mendesak, penyidik bisa saja melakukan penggeledahan dan kemudian akan dilaporkan kepada pengadilan.

“Nanti kami (kejaksaan negeri fakfak-red) akan meminta izin kepada pengadilan negeri untuk menerbitkan penetapan izin penggeledahan, kami tim penyidik awalnya tidak meminta izin karena dalam pasal 33-34 ayat 1 dan 2 itu dimungkinkan tim penyidik untuk melakukan penggeledahan terlebih dahulu apabila dalam keadaan mendesak”, Terang Hasrul, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!