1.4 C
New York
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Pastikan PSU Demokratis, Bawaslu – RI dan Bawaslu Papua Barat Supervisi ke Teluk Wondama

Wondama – Berdasarkan informasi melalui akun Facebook resmi Bawaslu Provinsi Papua Barat yang dikutip mataradarindonesia.com, rabu, (7/4) malam ini, bahwa Bawaslu – RI mengutuskan Fritz Siregar bersama rekan tiba di Manokwari dan selanjutnya didampingi Bawaslu Provinsi Papua Barat keduanya melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dalam rangka mengawasli pelakanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang berlangsung di Kabupaten Teluk Wondama.

Pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Kabupaten Teluk Wondama paska Putusan MK Nomor : 32/PHP.BUP-XIX.2021, PSU dimaksud rencnanya akan berlangsung di 4 Tempat Pemungutan Suara yaitu, di TPS 4 yang berada di Wasior Kampung, serta TPS 5, 9 dan 14 yang berada di Kampung Maniwak yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 8 April 2021.

“(Rabu,7/4/2021). Bawaslu Republik Indonesia dalam mengawasi Demokrasi turut serta langsung mendampingi dan mengawasi jalannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) paska Putusan MK Nomor : 32/PHP.BUP-XIX.2021 di Teluk Wondama yang akan dilaksanakan di Empat TPS Yaitu di TPS 4 yang berada di Wasior Kampung serta TPS 5, 9 dan 14 yang berada di Kampung Maniwak yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 8 April 2021”, Tulis akun facebook Bawaslu Papua Barat.

Lanjut diinformasikan bahwa sebagai Perwakilan Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD, Anggota Bawaslu Republik Indonesia bersama rekan tiba di Wondama Pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 dengan menggunakan transportasi udara Susi Air dari Manokwari menuju Wondama.

Diungkapkan bahwa kedatangan Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD dan rekan Sebagai perwakilan Bawaslu RI dan Nazil Hilmie S.Sos. dan rekan sebagai perwakilan Bawaslu Provinsi Papua Barat.

Tiba di Kabupaten Teluk Wondama, rombongan Bawaslu – RI dan Bawaslu Provinsi papua Barat ini disambut dengan baik oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.

“Dukungan langsung supervisi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi terhadap Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama memberikan semangat baru bagi rekan- rekan didaerah untuk terus mengawasi jalannya Pemilihan Umum daerah kabupaten Teluk Wondama untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat”,

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Kabupaten Teluk Wondama, Papua barat.

Salah satu putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Wondama selaku termohon melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di Distrik Wasior.

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (18/3).

PSU tersebut diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pilbup teluk wondama 2020. KPU diminta memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada TPS lain selain empat TPS di atas untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali pada saat PSU.

MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan tersebut diucapkan. Pelaksanaan PSU harus disertai pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.

Dalam putusannya juga, MK menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di empat TPS yang ada di Distrik Wasior tersebut. MK mempertimbangkan dalil pemohon berkenaan dengan terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada beberapa TPS di Distrik Wasior.

Setelah mencermati alat bukti dan keterangan saksi, MK berpendapat, ada delapan pemilih yang tercatat menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di dua TPS berbeda.

Hal itu karena ditemukan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tempat dan tanggal lahir yang sama atau meski NIK berbeda tetapi tanda tangannya terlihat sama tercatat hadir di lebih dari satu TPS.

Di sisi lain, menurut MK, KPU tidak dapat membuktikan identitas pemilih tersebut berbeda antara yang memilih di TPS sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang memilih di TPS lainnya sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Kemudian, dalam amar putusannya, MK membatalkan keputusan KPU Teluk Wondama nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon di empat TPS di atas.

Berikutnya, MK memerintahkan KPU Teluk Wondama untuk menggabungkan hasil PSU dan perolehan suara yang sudah ditetapkan serta tidak dibatalkan MK.

Hasil PSU dan perolehan suara itu dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Perkara perselisihan hasil Pilbup Teluk Wondama ini diajukan pasangan calon nomor urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay yang mendapatkan suara 27,9 persen atau 5.264 suara. Sementara, kandidat yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan calon nomor urut 4 Hendrik Syake Mambor-Andarias Kayukatui dengan 29,5 persen atau 5.583 suara. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!