4.7 C
New York
Kamis, Desember 5, 2024

Buy now

Usai Penggeledahan Kantor Bawaslu Fakfak, Kejari Menunggu Hasil Audit BPKP Menentukan Kerugian Negara Soal Dugaan Kasus Korupsi

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul, SH, MH terlihat sematkan tomang adat fakfak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, SH saat tiba dibandara torea fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.

Laporan : Rustam Rettob/Wartawan.

Fakfak – Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi Pidsus, Hasrul, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Pirly M Momongan beserta tim penyidik kejaksaan usai melakukan penggeledahan terhadap Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak beberapa waktu kemarin,

Lembaga anti korupsi ini (Kejaksaan-red) melalui Kasi Pidsus, Hasrul, SH, MH menegaskan pihaknya tidak main-main soal pengungkapan kasus dugaan korupsi diwilayah hukum kejaksaan negeri fakfak,

Dia mengatakan bahwa untuk mengetahui nilai kerugian negara terhadap pengelolaan dana pengawas pilkada fakfak senilai Rp. 15 Miliar maka berdasarkan dokumen yang dimiliki kejaksaan negeri fakfak, terhadap hal tersebut mereka sudah mengusulkan kepada BPKP untuk dilakukan audit agar bisa mengetahui berapa kerugian negara atas pengelolaan dana dimaksud,

“Saat ini kejaksaan telah mengajukan permohonan audit kerugian negara terhadap pengelolaan dana bawaslu fakfak senilai Rp. 15 Miliar yang diperuntukan untuk mengawasi pilkada fakfak tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPKP) di Provinsi Papua Barat,”, Tegasnya di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak

Lanjut dikatakan Kasi Pidsus, Hasrul, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, Pirly M Momongan Fakfak bahwa setelah BPKP sudah menyerahkan hasil audit tersebut kepada kepala kejaksaan negeri fakfak dan ternyata didalam audit itu ditemukan adanya kerugian negara maka kami, kata Hasrul, segera menelusuri keterlibatan pihak lain dari kasus dugaan korupsi ini,

“Apabila kerugian negara sudah ditentukan riil maka kami dari tim penyidik kejaksaan akan melakukan penelusuran terhadap siapa saja yang berperan dan ikut terlibat dalam kasus ini, kami (kejaksaan-red) sudah duga ada beberapa oknum yang aktif terlibat dan akan menjadi target kami”, Tegas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul, SH, MH.

Kejaksaan tidak akan memberikan ruang kepada siapa saja untuk menghentikan kasus dugaan tindak korupsi yang menyeret nama bawaslu fakfak ini, menurut Hasrul, kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan karena laporan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terus disampaikan sehingga kasus ini akan diproses sampai tuntas dengan tetap memperhatikan ketentuan UU yang berlaku,

“Kami tidak main-main terhadap kasus ini kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kejaksaan akan usut kasus ini sampai tuntas, kami juga minta dukungan masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang sifatnya menjadi kerugian negara, kasus ini murni proses hukum karena berdasarkan laporan Panwas 17 Distrik di Kabupaten Fakfak termasuk aduan Staf Bawaslu Fakfak soal hak-hak mereka”, Terang Hasrul, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak.

Sebelumnya, tim penyidik kejaksaan negeri fakfak melakukan penggeledahan terhadap beberapa obyek di bawaslu fakfak, selain menggeledah 7 ruangan di bawaslu fakfak, dua rumah milik pejabat bawaslu ikut digeledah yakni, rumah milik Koorsek Bawaslu Fakfak, SHI dan rumah milik bendahara bawaslu fakfak, SN

Dari tangan koorsek dan bendahara serta kantor bawaslu fakfak, tim penyidik kejaksaan negeri fakfak menyita 7 koli/box dokumen penting dan sebagian besar sangat berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana NPHD Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Dana pengawas pemilu kabupaten fakfak pada pilkada serentak tahun 2020 kemarin menurut pengakuan tim penyidik kejaksaan negeri fakfak, pihak bawaslu belum masukkan laporan pertanggung jawabn satu rupiahpun kepada pihak DPPKAD Kabupaten Fakfak berdasarkan pengakuan kepala DPPKAD saat dikonfirmasi kejaksaan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!