JAKARTA – Kabar gembira, dalam seleksi CPNS tahun ini, pemerintah membuka jenis formasi khusus PNS dan PPPK non guru untuk putra atau putri Papua dan Papua Barat, demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Rabu (14/4), untuk formasi khusus bagi putra atau putri Papua dan Papua Barat, ada beberapa hal persyaratan yang harus diperhatikan. salah satunya, calon pelamar harus merupakan keturunan Papua atau Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua.
“Misalnya bapak atau ibu asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku,” katanya.
Menteri Tjahjo menambahkan, instansi pusat juga harus mengalokasikan formasi jabatan yang dapat dilamar oleh putra atau putri Papua dan Papua Barat yang formasi jabatannya diserahkan sepenuhnya kepada instansi.
Untuk itu ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama, bagi instansi yang mendapat alokasi formasi kurang dari 200 paling sedikit 1 formasi. Kedua, bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 201 sampai dengan 1.000, paling sedikit 2 formasi.
“Ketiga, bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 1001 sampai dengan 2000 paling sedikit 3 formasi. Keempat, bagi instansi yang mendapat alokasi diatas 2001 formasi paling sedikit 4 formasi,” ujarnya.
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan itu kata dia, ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari menteri. Kemudian dilakukan di SSCASN BKN. Selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi. (ags/N-3)
Sumber : Koran Jakarta.