4.7 C
New York
Kamis, Desember 5, 2024

Buy now

Audit Kerugian Negara Penggunaan Dana Bawaslu Fakfak, Penyidik Target 5 Orang Tersangka.

Fakfak – Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah melalui Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi dugaan penyalahgunaan dana pengawas pemilu pilkada serentak 9 Desember 2021 di Bawaslu Kabupaten Fakfak, Hasrul mengatakan untuk menentukan kerugian negara terhadap penggunaan dana sebesar Rp. 15 Milyard tersebut menunggu hasil audit BPK Perwakilan Papua Barat.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang juga sebagai Ketua Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengawas Pemilu Kabupaten Fakfak, Hasrul kepada wartawan, selasa, (27/4) diruang kerjanya.

Lanjut dijelaskan Hasrul bahwa BPK Perwakilan Papua Barat sudah melakukan hitung / audit kerugian negara terhadap penggunaan dana rakyat tersebut untuk mengetahui hasil kerugian negara selama 20 hari kedepan, terhitung sejak senin, (26/4) kemarin di Manokwari.

Ketua Tim Penyidika Tipikor Kejaksaan Negeri Fakfak itu menambahkan bahwa rencana BPK Perwakilan Papua Barat akan melakukan observasi ke fakfak terhadap 3 Komisioner dan 17 Panwas Distrik serta, Mantan Bendahara maupun Mantan Koordinator Sekretaris Bawaslu Fakfak,

“Kami (Kejaksaan Negeri Fakfak) beberapa hari lalu di Manokwari untuk mengekspose dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak yang dikelola Bawaslu di BPKP Perwakilan Manokwari,

BPKP Papua Barat saat ini sedang melakukan audit pengelolaan dana tersebut untuk nantinya menentukan kerugian negara yang terjadi,

Setelah BPKP menentukan kerugian negara maka kami tim penyidik Tipikor Kejari Fakfak akan menentukan siapa – siapa yang akan ditetapkan, kejaksaan target sebanyak 5 orang akan jadi tersangka”, Terang Kasi Pidsus diruang kerjanya, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!