Fakfak – Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana membentuk Kementerian Investasi, dan melakukan sejumlah penyesuaian nomenklatur terkait dengan rencana tersebut.
Dengan adanya wacana ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemungkinan akan beralih fungsi dari Badan menjadi kementerian.
Terkait hal itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku tak mau berkomentar lebih jauh. Menurutnya, dia tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan hal tersebut lebih jauh karena masalah itu merupakan hak prerogatif Presiden.
“Saya ini pembantu presiden. Jadi urusan yang (terkait) kebijakan Bapak Presiden, mohon maaf dengan segala hormat, kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan karena bukan domain BKPM,” ungkapnya dalam konferensi pers BKPM secara daring, Senin, 26 April 2021 kemarin.
Bahlil menekankan bahwa sebagai pembantu Presiden, dirinya dan BKPM harus tahu diri jika berhadapan dengan kewenangan Presiden dan hak prerogratif Presiden pada urusan semacam itu.
Dia menegaskan, BKPM hanya akan mengerjakan sesuatu sesuai apa yang telah ditugaskan, baik berdasarkan aturan maupun perintah lisan dari Presiden Jokowi sendiri.
Dia melanjutkan, tugas utama BKPM yakni untuk menjaga iklim investasi, meningkatkan realisasi investasi, dan bagaimana memudahkan semua investor baik di dalam dan luar negeri serta mendorong tumbuhnya usaha baru.
“Itu posisi kami. Jadi sekali lagi, dengan segala hormat, posisi BKPM tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk memberikan penjelasan detail,” pungkas Bahlil. (ret)