Fakfak – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Fakfak menyerahkan tersangka berinisial AB penganiayaan dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, penyerahan tersebut berlangsung, kamis, (29/4). di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak,
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Fakfak dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. (JPU), Surya, S.H
Tersangka dan barang bukti diserahkan setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 15 april 2021, yang mana sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP,
Dengan demikian Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.
Penyidikan perkara tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/21/IV/2021/PB/R.FFK, tentang tindak Pidana Penganiayaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Awal mula terjadinya perkara penganiayaan ini adalah pada hari minggu 28 februari 2021, sekitar jam. 15.00 wit bertempat di Jl. Kapten Napitupulu Kel. Wagom Distrik Pariwari Kab. Fakfak,
Saat itu Korban Sdri. RW datang ke rumah Tersangka AB yang merupakan pacar Korban, dengan niat untuk menemui Tersangka. Saat Korban tiba, Tersangka sedang tidur.
Kemudian Korban membangunkan Tersangka dan pada saat terbangun Tersangka mengatakan kepada Korban “kalau dirinya masih mengantuk sehingga Tersangka tidur kembali sambil menaruh handponenya di samping kepala.
Pada saat Tersangka tidur, Korban mengambil handpone milik Tersangka dan membuka serta membaca inbox yang ternyata inbox tersebut dari mantan pacar Tersangka,
Sehingga Korban cemburu dan membangunkan Tersangka. Tersangka pun bangun dan emosi, lalu mengayunkan tangan Tersangka ke bagian mata sebelah kiri Korban yang mengakibatkan mata korban bengkak dan memar.
Setelah kejadian tersebut, Korban langsung pulang ke rumahnya, namun sampai di rumah, Korban menyembunyikan perihal pemukulan tersebut,
Orang tua Korban saat melihat mata korban memar dan bengkak dan barulah Korban mengakui dan menceritakan kejadian penganiayaan tersebut, sehingga orang tua Korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Fakfak. (ret)