1.4 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Pejabat Dilarang Gelar “Open House” Idul Fitri 1442 H, Mahfud : Ini Covid Bukan Bagi Sembako

Fakfak – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ mengenai pelarangan buka bersama selama Ramadhan dan open house, halal bil halal hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Tito minta gubernur, bupati dan wali kota untuk mengeluarkan instruksi terkait larangan itu. Larangan menggelar open house ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” dikutip dari lembaran Surat Eedaran Kemendagri, Selasa (4/5/2021).

Sementara, larangan buka bersama melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang, ditujukan kepada masyarakat. Penetapan larangan tersebut berdasarkan pertimbangan atas meningkatnya kasus penularan Covid 19.

Peningkatan kasus pernah terjadi pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 yang lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1422 Hijriah/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah Tahun 2021,” tulis Tito.

Terpisah, Menteri Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pejabat daerah juga tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan warga.

Ditegaskan Menkopolohukam, penyebaran wabah Covid-19 kini terus merajalela meskipun jumlah kasus sembuh terbilang meningkat namun hal ini terus harus diwaspadai dan patut menjalankan protokol kesehatan,

Dikatakan, pemerintah pusat telah maksimal menindak tegas masyarakat secara berjenjang sampai ke daerah soal penanganan Covid-19,

Kepala daerah – wakil kepala daerah dan atau pejabat publik lainya JUGA harus menjadi contoh dan tauladan untuk penegakkan protokol kesehatan dalam rangka memutuskan matarantai penyebaran Covid-19.

“Kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan warga itu benar-benar dilarang dan tidak boleh terjadi, apalagi kegiatan yang dapat dilakukan oleh pejabat dan pemerintah setempat,

Jangan kumpul masyarakat, ini bukan pembagian sembako, ini penyakit Covid-19 yang sangat berbahaya karena tidak memandang siapa kita, maup pejabat atau masyarakat jika lali maka resiko tinggi”, Jelas Mahfud MD dikutip dari laman web Kemenkopolhukam, selasa, (5/5) pagi ini, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!