Mengucapkan
SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1442 H/2021 M
SEMOAG SEGALA AMAL IBADAH KITA DITERIMA DISISI ALLAH SWT
(MANAJEMEN)
Fakfak – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak sampai saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap berbagai barang bukti dan juga keterangan saksi yang diperoleh pihak lain untuk lebih memperkuat serta mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Kejaksaan Negeri Fakfak kini menangani dugaan korupsi penyelewengan dana Pengawas Pemilu Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Fakfak senilai Rp. 15 Miliar,
Tim penyidik sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 Komisioner Bawaslu kabupaten fakfak, bendahara bawaslu kabupaten fakfak, sampai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten fakfak, mereka juga telah memeriksa 15 Ketua Panwas Distrik yang ada di Kabupaten Fakfak,
Sedangkan dua orang ketua Panwas Distrik baru bisa dapat didengar keteranganya pada, jumat, (30/4) kemarin dan pemeriksaan tersebut berlangsung di Distrik Bomberay, dan Distrik Tomage,
Kedua Ketua Panwas Distrik tersebut diatas baru dilakukan pemeriksaan karena selama ini mangkir dari panggilan kejaksaan negeri fakfak (Tim Penyidik-red),
Ketua Tim Penyidik yang keseharianya sebagai Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH,MH memimpin langsung pemeriksaan ditempat terhadap dua ketua panwas distrik tersebut di distrik bomberay,
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak dihubungi mataradarindonesia.com mengakui tim penyidik dugaan tindak pidana korupsi kejaksaan negeri fakfak pada jumat, (30/4) melakukan pemeriksaan terhadap dua ketua panwas distrik antara lain Distrik Bomberay dan Distrik Tomage,
Dijelaskan Pirly M Momongan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap 15 panwas Distrik, 3 Komisioner Bawaslu, Bendahara serta Koorsek Bawaslu fakfak guna memperkuat keterangan awal yang sudah direkap oleh penyidik kejaksaan negeri fakfak,
Momongan mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut hanya sebagai tambahan saja karena kedua ketua panwas distrik tersebut memang selama ini belum didengar keterangnya serta mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan negeri fakfak, sedangkan keterangan lain dan barang bukti masih terus dikejar oleh kejaksaan.
Disampaikan Kasi Intel bahwa meskipun tim penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap kedua ketua panwas itu namun kasus yang kini ditanganinya sedang menunggu hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat,
“Benar, Tim penyidik kejaksaan negeri fakfak melakukan pemeriksaan terhadap dua ketua Panwas distrik yaitu, Distrik Bomberay dan Tomage untuk didengar keteranganya, dan hasil pemeriksaan tersebut untuk memperkuat keterangan dan barang bukti yang telah dimiliki penyidik kejaksaan selama ini, dokumen dugaan korupsi tersebut kami dari kejaksaan negeri fakfak telah meminta kepada BKP Perwakilan Papua Barat untuk menghitung kerugian negara guna menetapkan tersangka”, Jelas Pirly kepada media ini via ponselnya,
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi, Hasrul mengatakan paling lambat selesai idul fitri 1442 H/2021 M, BPK perwakilan Papua Barat sudah bisa menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada kepala kejaksaan negeri fakfak,
Lanjut dia, dari hasil penghitungan kerugian negera tersebut terhadap penggunaan dana bawaslu kabupaten fakfak pada pilkada serentak tahun 2020 di fakfak senilai Rp. 15 Miliar baru kemudian kejaksaan akan mengumumkan nama – nama tersangka,
“Sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan serta dokumen yang berhasil kami dapatkan maka dugaan sementara akan ada tersangka lebih dari 5 orang dan kemungkinan bisa berkembang lagi tergantung alat bukti yang akan kami kembangkan”, Ungkap kasi Pidsus, (ret)