4.7 C
New York
Kamis, Desember 5, 2024

Buy now

Soal Polemik CPNS Fakfak, BKN : CPNS Bisa Dievaluasi Atas Beberapa Indikator.

Fakfak – Bupati Fakfak Untung Tamsil sebelum mengikuti pelantikan dan dilantik secara resmi oleh Gubernur Papua Barat, 26 April 2021 kemarin di Manokwari bersama Yohana Dina Hindom sebagai Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2021-2024

Tamsil melalui salah satu media online lokal di Fakfak mengatakan Pra Jabatan CPNS Formasi Tahun 2018 ditunda karena menuai berbagai masalah, salah satunya adalah pengaduan proses hukum di polres fakfak yang diajukan oleh peserta yang dinayatakan tidak lulus,

Sesungguhnya hasil CPNS Formasi Tahun 2018 kemarin sudah ditandatangni oleh Bupati fakfak periode 2015-2020 (Mohammad Uswanas-red), termasuk Fokopimda di Negeri ini saat diusulkan ke BKN Pusat di Jakarta,

Atas permintaan Bupati Fakfak, Untung Tamsil saat itu yang sedang mempersiapkan diri bersama rombongan menuju Manokwari untuk dilantiknya,

Melayani permintaan bupati, BKPSDM Fakfak juga menunda pelaksanaan Pra Jabatan tersebut dan belum digelar sampai saat ini,

Sesuai jadwal, jika kemarin pelaksanaan Pra Jabatan dilaksanakan maka target BKPSDM bulan oktober 2021 semua peserta CPNS Formasi tahun 2018 yang telah memperoleh NIP selesai mengikuti Par Jabatan,

Diketahui, Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat menyerahkan SK CPNS Formasi Tahun 2018 di Kabupaten Fakfak jelang purna bakti Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2015-2020 belum lama ini menjelaskan bahwa.

CPNS tidak otomatis menjadi PNS karena akan dievaluasi dalam 1 tahun, perlu lulus diklat dasar, perlu menunjukkan kinerja yang baik, disiplin, dan dua hal lagi, tidak terlibat Radikalisme dan Narkoba.

Lebih lanjut menurut Kepala BKN bahwa seorang CPNS apabila mendapat hukuman disiplin maka secara otomatis yang bersangkutan boleh diberhentikan, apalagi ditemukan terlibat Narkoba, Radikalisme,

“Sepanjang kriteria dimaksud tidak terjerat CPNS yang bersangkutan maka dianggap masih memenuhi syarat sebagai seorang CPNS, syarat dan ketentuan ini berlaku diseluruh wilayah indonesia,”, Tegas Kepala BKN, Bima Haria Wibisana,

Jika disimak dengan baik penjelasan Kepala BKN tersebut diatas maka, CPNS yang bisa dibatalkan SK-nya oleh kepala daerah dan atau BKN adalah mereka yang terlibat radikalisme dan terorisme, disamping melanggar  indikator lain yang disampaikan,

Bima juga pada kesempatan itu mengingatkan ASN untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, dia meminta kepada ASN yang aktif bermedsos untuk lebih memperhatikan etika dalam bertutur kata,

Karena menyerang orang atau kelompok tertentu di media sosial tanpa ada masalah apapun bisa terjerat hukum dan dianggap melampaui etika dalam bermedia sosial, terutama ASN

Pasca penyerahan SK CPNS Formasi tahun 2018, peserta yang dinyatakan tidak lulus mereka beberapa kali bertemu pihak pemerintah daerah dan tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan,

Mereka juga sempat mengadu ke Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, dan terkahir melaporkan permasalahan ini ke Polres Fakfak,

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyerahkan Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2018 dari formasi khusus STTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak.

Pada kesempatan yang sama diserahkan pula Pertek Kenaikan Pangkat PNS Tenaga Kesehatan, dan Pensiun PNS. Pertek diterima langsung oleh Bupati Pemkab Fakfak Mohammad Uswanas, Jumat 19 Februari 2021 di Fakfak.

Bagi pegawai yang menerima Pertimbangan Teknis NIP CPNS, Kepala BKN Bima Haria Wibisana berpesan agar mereka bekerja dengan semangat, disiplin dan berkinerja baik.

Bima juga menyampaikan apresiasi bagi ASN Tenaga Kesehatan di Pemkab Fakfak yang menerima SK Kenaikan Pangkat periode April 2021. Sebab Tenaga Kesehatan berkontribusi besar terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, saat itu, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!