Kaimana – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana-Provinsi Papua Barat, Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev dijatuhi hukuman selama 4 Tahun penjara dan denda Rp. 300. Juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan badan selama 4 bulan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kepala Seksi Tindak PIdana Korupsi, Willy Ater dalam uraian tertulis yang diterima mataradarindonesia.com, rabu, (21/7) malam,
Dijelaskan Willy bahwa sidang putusan tersebut dilaksanakan secara virtual mengingat saat ini situasi dalam kondisi pengendalian Covid – 19, sidang tersebut yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah, Willy Ater yang keseharianya sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana.
Terdakwa, Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev resmi dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dalam perkara Tipikor Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud Lokasi PLTG Kampung Coa Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana dengan Nilai Proyek sebesar Rp. 18.280.000.000,- pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017
“Pada hari ini Rabu tanggal 21 Juli 2021 sidang yang dilaksanakan secara online oleh Penuntut Umum Kejari Kaimana Willy Ater, S.H., dengan Agenda pembacaan Putusan terhadap terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev dalam perkara Tipikor Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud Lokasi PLTG Kampung Coa Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana dengan Nilai Proyek sebesar Rp. 18.280.000.000,- pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017 oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari yang dimulai sekitar pukul 15.27 Wit”, Terang Willy dalam keterangan tertulisnya,
Amar Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari yang dimulai sekitar pukul 15.27 Wit yaitu :
- Terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan
- Membebankan agar Terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev membayar Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan
- Menyatakan Barang Bukti berupa surat dan dokumen dari nomor 1 sampai dengan nomor 88 tetap terlampir dalam berkas perkara
- Menyatakan Barang Bukti berupa surat dan dokumen dari nomor 1 sampai dengan nomor 88 tetap terlampir dalam berkas perkara
- Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa sebelumnya dalam pertimbangan Putusan oleh Majelis Hakim terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda, salah satu yang menimbulkan adanya terjadi dissenting opinion adalah bahwa Ketua Majelis Hakim menilai dalam surat dakwaan Penuntut Umum peranan terdakwa adalah sebagai KPA adalah tidak benar,
Dijelaskan Willy bahwa Ketua Majelis Hakim tidak sependapat harusnya terdakwa adalah sebagai PA (Pengguna Anggaran), padahal sesuai peraturan perundang-undangan terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kaimana T.A 2017 dalam hal menjalankan tugas dan wewenangnya pada saat dilaksanakan proyek tersebut sesuai dengan aturan pemerintah daerah adalah bertindak selaku KPA (Kuasa Penggun Anggara),
Sedangkan yang dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim seharusnya yang bertindak sebagai PA (Pengguna Anggaran) dalam Pemerintah Daerah adalah Sekda dan masih banyak pertimbangan-pertimbangan lain oleh Ketua Majelis Hakim yang sudah seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev telah melawan hukum,
Namun karena Ketua Majelis Hakim kalah suara atau merupakan suara minoritas dalam musyawarah pengambilan putusan sehingga terhadap putusan tersebut Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa Terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Bahwa tanggapan Terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev dan Penasehat Hukumnya merasa sangat kecewa akan putusan tersebut karena menilai Majelis Hakim tidak melihat dari fakta-fakta persidangan, bahwa atas putusan tersebut terdakwa dan Penasehat Hukum menyatakan Pikir-pikir dengan waktu selama 7 (tujuh) hari kedepan begitu pula dengan Willy Ater, S.H selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Kaimana juga menyatakan Pikir-pikir, sidang tersebut di tutup oleh Majelis Hakim pada sekitar pukul 17.09 Wit, Jelas Willy. (ret)