Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Presiden mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat akan kebijakan PPKM.
“Sekarang ada tren perbaikan kasus Covid, BOR dan laju positivity rate mulai menunjukkan penurunan seperti di beberapa provinsi di Jawa,” kata Jokowi dalam konferensi pers pada Ahad, 25 Juli 2021.
Namun, kata Jokowi, pemerintah tetap memutuskan memperpanjang PPKM dengan mempertimbangkan segala aspek seperti kesehatan dan sosial ekonomi. Ia memastikan meski ada perpanjangan, akan ada penyesuaian di beberapa sektor secara bertahap.
Misalnya, pasar rakyat yang jual sembako boleh buka dengan protokol kesehatan ketat. Pengaturan lebih lanjut akan disusun oleh Pemerintah Daerah. Pedagang asongan dan usaha kecil lain sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, Jokowi pertama kali memberlakukan PPKM darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Belakangan, karena penambahan kasus Covid-19 belum terkendali, pemerintah memutuskan memperpanjang pembatasan namun diganti nama menjadi PPKM level 4.