0.8 C
New York
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Anak di Fakfak Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda paling banyak 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),

Laporan : Rustam Rettob / Wartawan

Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal bergerak cepat mengamankan dua Tersangka Tindak Pidana Eksploitasi Anak atau Perdagangan Orang, penangkapan tersebut terjadi pada jum’at (30/7/2021) kemarin.

Kegiatan penangkapan dua tersangka kasus perdagangan anak tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK dengan melibatkan Personil Sat Reskrim Polres Fakfak.

Dari kejadian ini dapat dijelaskan bahwa kasus Tindak Pidana Perdagngan Anak ini bermula pada bulan mei 2021, Tersangka inisial TS menemui Korban IGH (umur 17 thn) dan Saksi Z di Jl. Kompleks BTN Waitatiri Kota Ambon.

Saat itu Tersangka TS mengatakan kepada Korban IGH bahwa Saya (Tersangka TS-red) mau kerja di Fakfak, kerja di Fakfak itu enak, semuanya terjamin, Kamorang (Korban IGH dan Saksi Z) mau ikut ka ?,

Selang beberapa hari kemudian Tersangka TS menghubungi Korban IGH dan Saksi Z, serta mengajak Korban IGH dan Saksi Z untuk tinggal di rumah Tersangka TS, hingga akhirnya Korban IGH dan Saksi Z ditampung di rumah Tersangka TS selama 1 bulan.

Selanjutnya dikatakan bahwa, tepat hari jumat (2/7/2021) sekitar jam 04.00 wit, Tersangka TS bersama Korban IGH dan Saksi Z berangkat dari rumah Tersangka TS dengan menggunakan mobil menuju Pelabuhan Wahai dan tiba di Pelabuhan Wahai sekitar jam 14.00 wit, kemudian Tersangka TS bersama Korban IGH dan Saksi Z dengan menggunakan KMP. Kalabia berangkat menuju Fakfak, tiba di Fakfak hari sabtu (3/7/2021) sekitar jam 13.00 wit.

Setibanya di Pelabuhan Fakfak, Tersangka TS bersama Korban IGH dan Saksi Z dijemput oleh Tersangka M Alias L, dibawa menuju Café Barcelona. Setelah tiba di Cafe Barcelona, Korban IGH dan Saksi Z disuruh untuk istirahat.

Hari senin (5/7/2021) Korban IGH kaget karena ternyata akan dipekerjakan di Cafe Barcelona sebagai Pramuria. pada saat itu Korban IGH disodorkan kontrak kerja oleh Tersangka M Alias L, dimana nama Korban IGH dalam kontrak kerja sudah dirubah dengan nama Erlin, dengan tujuan agar tidak diketahui identitas Korban yang sebenarnya (Korban IGH berumur 17 thn).

Tersangka M alias L juga mengancam Korban IGH, apabila Korban tidak mau melayani tamu, maka akan dikenakan cas yang dihitung menjadi tanggungan hutang bagi Korban IGH. selama 2 minggu Korban IGH dipekerjakan sebagai Pramuria di Café Barcelona, melayani para tamu hidung belang, termasuk mengkonsumsi minuman keras.

Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan bahwa awalnya kasus ini diketahui dari adanya informasi masyarakat bahwa di Café Barcelona telah mempekerjakan anak di bawah umur,

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut sehingga Jajaran Sat Reskrim Polres Fakfak dalam hal ini Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) bergerak cepat melakukan penyelidikan termasuk mengambil keterangan Korban IGH”, dan selanjutnya Korban IGH menyampaikan Laporan ke Polres Fakfak, barang bukti yang diamankan antara lain : Kartu Keluarga, Dokumen Kontrak Kerja dan Nota Cafe Barcelona, tambah Kasat Reskrim

Setelah dilakukan Gelar Perkara, dari pengumpulan Alat Bukti berupa Keterangan Korban/Saksi dan Petunjuk, serta Barang Bukti, maka dilakukan peralihan status M alias L dan TS dari Saksi menjadi Tersangka,

Selanjutnya hari jum’at (30/7/2021) sekira pukul 10.00 wit dilakukan penangkapan terhadap Tersangka M Alias L dan Tersangka TS, dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Fakfak, Tegas Kasat Reskrim).

Terhadap kedua Tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda paling banyak 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!