Fakfak – Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi (DPRD) Kabupaten Fakfak yang menggabungkan tiga partai politik, yaitu, PKB, Gerindra dan PDI Perjuangan dalam pandangan akhir fraksinya saat sidang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020 melalui mimbar yang terhormat tersebut meminta kepada Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si untuk melaksanakan rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
“Dan juga Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi DPRD Kabupaten Fakfak meminta kepada saudara Bupati untuk melaksanakan Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : R-2193/KASN/6/2021 tanggal 24 Juni 2021 dan Surat Penegasan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2563/KASN/7/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk melaksanakan Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi KASN Nomor : R-2193/KASN/6/2021 tanggal 24 Juni 2021”, Minta Fraksi KGD dalam tanggapan akhir Fraksi kemarin.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menjawab pengaduan 8 ASN yang dinonjobkan Bupati Fakfak pada 18 Mei 2021 lalu, pengaduan 8 ASN di Fakfak tersebut telah dijawab KASN dalam surat rekomendasinya tertanggal 24 Juni 2021 dengan nomor  : R- 2193 /KASN/6/2021 2021 yang ditandatangai Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto M.D.A,
Dalam surat tersebut, KASN menilai Bupati Fakfak selaku pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Fakfak melakukan pergantian pejabat kurang dari 6 bulan setelah dilantik pada 26 April 202, bahkan dalam pergantian 8 pejabat ASN tersebut tanpa meminta persetujuan tertulis dari Mentri Dalam Negeri.
Bukan itu saja, diduga alasan pergantian 8 pejabat, dilakukan sehubungan dengan adanya pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Dalam kenyataannya, para pejabat yang diberhentikan dari jabatan tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang ditudingkan.
Selain itu, dalam pemberhentian atau pembebasan dari jabatan tersebut belum dilakukan proses pemanggilan, maupun pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, karena itu dalam surat tersebut yang ditanda tangani Ketua KASNÂ Prof. Agus Pramusinto M.D.A, merekomendasikan Bupati Fakfak selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar,
Pertama, Meninjau kembali pembebasan dari jabatan serta mengembalikan para pegawai negeri sipil berikut, sebanyak 8 (delapan) orang ke jabatan semula, yaitu: a. Sdr. Mujusam Uswanas (NIP 19681028 199610 2 001),b. Sdr. Erwin C.D. Sahetapy (NIP 19740919 199903 1 008),
c. Sdr. Richard R.F. Kabes (NIP 19720510 200111 1 002), d. Sdr. Muhamad Taufiq (NIP 19880416 200701 1 002), e. Sdr. Christian J. Ubra (NIP 19780601 200605 1 002), f. Sdr. Jubaedah Husein (NIP 19800601 200605 2 004), g. Sdr. Musa Mozes (NIP 19690611 199203 1 008), h. Sdr. Saidali La Ali (NIP 19870129 200701 1 001)
Kedua, Melakukan proses pemeriksaan atas pegawai negeri sipil tersebut di atas, sebanyak 8 (delapan) orang yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dengan tetap mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka harus dikenakan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan, disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran tersebut, dan yang
Ketiga, Meminta persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Papua Barat apabila akan melakukan pembebasan dari jabatan dan mutasi terhadap 8 (delapan) orang pegawai negeri sipil tersebut di atas.
Namun tidak dilaksanakan oleh Bupati fakfak, menyusul Surat Penegasan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2563/KASN/7/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk melaksanakan Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi KASN Nomor : R-2193/KASN/6/2021 tanggal 24 Juni 2021.
Menindaklanjuti surat Rekomendasi KASN Nomor : R-2193/KASN/6/2021 tanggal 24 Juni 2021, perihal rekomendasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran dalam pemberhentian PNS dari jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator di lingkungan pemerintah daerah kabupaten fakfak, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut,
“Berdasarkan catatan kami bahwa rekomendasi KASN melalui rekomendasi KASN Nomor : R-2193/KASN/6/2021 tanggal 24 Juni 2021 belum sudara (Bupati Fakfak-red) tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebagaimana diatur pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan : pasal 32 ayat 3 menyebutkan : Hasil Pengawasan disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang untuk wajib ditindak lanjuti, pasal 120 ayat 5 menyatakan : Rekomendasi KASN Bersifat mengikat”, Jelasnya dalam surat remsi tersebut. (ret)