2.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Perayaan HUT RI Dihadiri Maksimal 30 Orang, Dilarang Gelar Lomba Dengan Kerumunan

Fakfak – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ Tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Pada surat yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia tersebut sebagaimana dilihat  mataradarindonesia.com, Kamis (12/8/2021). ditembuskan ke Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, hingga para ketua DPRD disampaikan hal-hal teknis pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.

Berbagai ketentuan tersebut memperhatikan kondisi covid-19 yang ada saat ini. Tito meminta kepala daerah agar perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

Selain itu kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. “Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual,” tulis surat tersebut.

DPRD FAKFAK-HUT-RI

Selain itu Kepala daerah dilarang mengadakan pelombaan 17 Agustus yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Perlombaan dapat dilakukan secara virtual.

“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan covid-19.

Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual,” lanjut surat tersebut.

Memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dan mengingat kondisi pandemi COVID-19, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal teknis pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
  2. Kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
  4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID-19.
  5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Demikian disampaikan untuk dipedomani dalam pelaksanaannya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!