Kajari Fakfak : “Dari jumlah kerugian keuangan negara Rp.5.669.469.523,00 ini, terdapat selisih pencairan dan realisasi sebesar Rp. 5.590.713.573,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan juga terdapat pajak yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp.78.755.950,00″,
Fakfak – Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, S.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hasrul, S.H, serta Kepala Seksi Intelijen, Pirli M. Momongan, S.H menggelar Konferensi Pers mengumumkan tersangka dugaan tindak ppidana korupsi dana pengawasan pilkada fakfak tahun 2020 berlangsung, rabu, (18/8) di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Fakfak berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Papua Barat terhadap penggunaan dana hibah daerah kabupaten fakfak sebesar Rp. 15 Miliar lebih tahun anggaran 2020 dan menemukan kerugian negara atau yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebanyak Rp. 5.669.469.523.00
Dikatakan Anton Arifullah bahwa kelima orang yang diletupkan statusnya menjadi tersangka oleh tim penyidik kejaksaan negeri fakfak adalah berdasarkan Sprint Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak antara lain, FT (Ketua Bawaslu), AZTI (Anggota Bawaslu/Bidang HPPS), YK (Anggota Bawaslu/Bidang SDM), dan SHI sebagai (Koordinator Sekretariat Bawaslu Fakfak), serta SN (Bendahara pengeluaran pengganti Bawaslu),
Kajari menyebutkan bahwa kelima orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tujuanya agar tidak dapat menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, mereka saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Fakfak, Tandas Anton Arifullah
Ditanya mengenai peran masing-masing tersangka, Kajari menjelaskan bahwa yang jelas peran masing-masing telah dikantongi dan akan dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap penggunaan dana APBD Kabupaten Fakfak yang dihibahkan pemerintah daerah untuk kepentingan pengawasan pilkada serentak pemilu tahun 2020 kemarin.
Berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak, kelima tersangka dugaan korupsi tersebut telah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1), Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
Sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diantaranya : Pertama, terdapat pajak yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 78.755.950,00, Kedua, Terdapat selisih pencairan dan realisasi sebesar Rp.5.590.713.573,00 ”, Ulas Kajari Fakfak didampingi Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak.
“Bahwa berdasarkan hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Papua Barat diketahui bahwa jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.590.713.573,00, BPKP Papua Barat juga menemukan adanya total pajak yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp. Rp. 78.755.950,00, hal ini ditemukan dari penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu diluar RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) Tahun Anggaran 2020″, Urai Kajari Fakfak.
Bahwa berdasarkan ketentuan pidana Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP mengatur bahwa terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana dengan Pasal yang diancamkan dapat dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jelasnya. (ret)