Fakfak – Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak rencana akan melakukan penelusuran terhadap berbagai asset milik kelima tersangka dugaan korupsi dana hibah bawaslu kabupaten fakfak tahun anggaran 2020 ini.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, S.H kepada wartawan saat menggelar Konferensi Pers terkait Ekspos penetapan tersangka dugaan korupsi dana bawaslu fakfak yang kini menjerat 3 Komisioner dan 2 orang ASN
Disampaikan Kajari didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak bahwa hal itu dilakukan pasca penetapan tersangka dan penelusuran aliran dana miliaran rupiah yang kini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul, S.H mengungkapkan bahwa dirinya telah menyurat ke Bank Papua untuk mendapat print out rekening Koran bawaslu kabupaten fakfak, jika dianggap perlu rekening kelima tersangka tersebut akan ditelusuri.
“Kami telah melakukan beberapa penelusuran terhadap aset-aset yang diduga hasil dari pada tindak pidana korupsi, kami sedang menulusuri tapi belum dilakukan penyitaan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut”, Ungkap Kajari.
Sebelumnya Kajari Fakfak menetapkan 5 orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana pengawasan pilkada fakfak tahun 2020, kelima tersangka tersebut adalah, FT, AZTI, YK, SN, dan SHI,
Kejaksaan kini telah jebloskan kelima tersangka tersebut untuk dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Fakfak selama 20 hari kedepan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat perbuatan dugaan tindak pidana korupsi kelima tersangka tersebut negara terpaksa mengalami kerugian sebesar Rp. 5.669.469,523,00,
Dengan demikian kelima tersangka dinyatakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.
Bahwa berdasarkan ketentuan pidana Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP mengatur bahwa terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana dengan Pasal yang diancamkan dapat dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, (ret)