1.4 C
New York
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Kejaksaan Bakal Telusuri Aliran Dana Bawaslu Fakfak Rp. 15 Miliar, Pajak 78 Juta Lebih Raib.

Fakfak – Pasca penetapan dan penahanan 5 tersangka dugaan korupsi dana pengawas pemilu pilkada fakfak tahun 2020 beberapa waktu kemarin oleh Kejaksaan Negeri Fakfak, penyidik kembali buka mulut akan melakukan penelusuran terhadap aliran dana tersebut, selain menelusuri aliran dana hibah APBD Kabupaten Fakfak, penyidik juga mengantongi beberapA asset diduga miliki tersangka yang bakal disita sebagai barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, S.H, M.H kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data terkait kepemilikan asset milik tersangka dugaan korupsi dana bawaslu fakfak, namun penyidik juga bakal menelusuri aliran dana yang dikelola Bawaslu kabupaten Fakfak sebesar Rp. 15 Miliar itu.

Menjawab pertanyaan wartawan soal aliran dana tersebut Kajari mengatakan bahwa pihaknya juga selain mengantongi data asset diduga milik tersangka dugaan korupsi dana bawaslu fakfak, dia juga telah memperoleh data yang menurutnya diduga aliran dana tersebut dikucurkan sehingga selama masa penahanan 20 hari kedepan penyidik akan melengkapi semua berkas tersebut.

Selain itu Kajari juga mengakui tersangka dugaan korupsi dana bawaslu fakfak ini juga diduga menikmati uang tersebut secara tunai, datanya menurut Kajari sudah ditangan penyidik, sayangnya baik data dugaan kepemilikan asset, data dugaan aliran dana, bahkan berapa orang diduga menikmati dana segar tersebut tidak dibeberkan Kajari saat ditanya pada Konferensi Pers kemarin, jawabanya, “Mohon maaf belum bisa kami sampaikan ya”, Ungkap Kajari.

“Soal data kepemilikan asset diduga milik tersangka telah kami peroleh dan data mengenai aliran dana tersebut kemana telah kami miliki, termasuk siapa penikmat uang ini kami sudah miliki dokumen tersebut namun kami tidak sampaikan secara terbuka nanti ada waktunya kami sampaikan ke publik”, Beber Kajari Fakfak.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah juga mengakui akibat penyalahgunaan dana tersebut juga ditemukan pajak yang seharusnya disetor kepada negara senilai Rp. 78.755.950. diduga digelapkan karena nilai tersebut terinklute didalam total kerugian negara hasil audit BPKP Perwakilan Papua Barat sebesar Rp. 5,6 Miliar lebih.

“Dari jumlah kerugian keuangan negara Rp.5.669.469.523,00 ini, terdapat selisih pencairan dan realisasi sebesar Rp. 5.590.713.573,00 yang tidak dapat mereka pertanggungjawabkan dan juga terdapat pajak yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp.78.755.950,00. Hal ini ditemukan dari penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu diluar RKA (rencana kegiatan anggaran) Tahun Anggaran 2020,” Jelas Kajari.

Mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, jelas Kajari, berdasarkan laporan pengaduan Pansus DPRD Kabupaten Fakfak ke Kejaksaan Negeri Fakfak dengan Surat Pengaduan Nomor : 790/19-P tanggal 18 Januari 2021 perihal Pengaduan untuk dilakukan pemeriksaan NPHD untuk Bawaslu Kabupaten Fakfak pada pelaksanaan Pilkada Fakfak tahun 2020.

“Setelah menerima surat Pengaduan tersebut, maka kami Kejaksaan Negeri Fakfak melakukan penyelidikan terhadap dugaan terkait Hak-hak yang belum dibayarkan diantaranya belanja operasional dan honor bulan desember Panwas 17 Distrik Se-Kabupaten Fakfak oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun 2020,” Tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, menetapkan 5 orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahggunaan Dana Hibah Daerah kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Fakfak Tahun Anggara 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Anton Arifullah, S.H, M.H menyebutkan 5 tersangka itu yakni, FT selaku Ketua Bawaslu, YB Komisioner SDM, ATI Komisioner HPPS, SHI Sekretaris Bawaslu dan SN selaku Bendahara Pengeluaran Bawaslu. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!