14.8 C
New York
Sabtu, Oktober 12, 2024

Buy now

Kajari Resmi Mengeksekusi Bos PT. Atlantik ke Sel Tahanan Polres Fakfak

Lokasi milik terdakwa AR alias SK di Jalan Kadamber – Fakfak, foto ; mataradarindonesia.com

Fakfak – Kejaksaan Negeri Fakfak resmi menahan dan mengeksekusi Bos PT. Atlantik berinsial AR alias SK, penyidik kejaksaan negeri fakfak melakukan penahanan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor ; Print-372/R.2.12/Eku.2/08/2021, Jumat, (27/8),

Bos PT. Atlantik Fakfak berinisial AR alias SK ditahan dan dititipkan ke sel tahanan polres fakfak selama 20 hari kedepan sejak, jumat, (27/8) malam ini setelah penyidik polda papua barat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Tahap – II yaitu diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa izin,

Pelimpahan Tahap – II kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Fakfak setelah penyidik Polda Papua Barat melakukan pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat sehingga terdakwa berinisial AR alias SK resmi ditahan dan di Eksekusi,

Terdakwa setelah menandatangani surat penahanan kemudian diantar dengan mobil tahanan kejaksaan negeri fakfak dikawal dua orang jaksa dan dua anggota kepolisian polda papua barat ke sel tahanan polres fakfak,

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi Pidum, Petra Wonda, S.H ditemui wartawan diruang kerjanya, jumat, (27/8) usai mengeksekusi terdakwa ke sel tahanan polres fakfak, dia menjelaskan bahwa terdakwa berinisial AR alias SK ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas penyidikan Tahap – II,

Bahwa penyidik akhirnya memperoleh dua alat bukti yang cukup kuat dan terdakwa berinsial AR alias SK diduga keras melakukan tindak pidana penambangan,

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, oleh karena itu dianggap perlu untuk dikeluarkan surat perintah penahanan.

“Terdakwa berinisial AR alias SK diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sehingga terdakwa dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 /2021 tentang perubahan atas UU Nomor : 4 /2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,

Bahwa terakit Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”, Jelas Petra Wonda.

Kasus yang ditangani oleh Polda Papua Barat dan selanjutnya dapat dilimpahkan Tahap – II ke Kejaksaan Negeri Fakfak penyidik berkewenangan untuk menahan Bos PT Alantik selama 20 hari kedepan,

“Jadi pelimpahan Tahap – II langsung penahanan terhadap terdakwa dan barang bukti”, Jelas Petra Wonda, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Fakfak.

Menurut Kasi Pidum bahwa Lokasi kegiatan penambangan yang dimiliki oleh terdakwa AR alias SK kini sedang di Police Line, Petra mengaku bahwa barang bukti yang berhasil dikantongi penyidik kejaksaan negeri fakfak adalah, 4 unit alat berat milik terdakwa.

“Barang bukti berupa 4 unit alat berat kini sedang ditahan dan lokasi penambangan sedang dilakukan police line, jadi setelah ditahan selama 20 hari kedepan dan jika berkas perkara telah rampung maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Fakak untuk dapat disidangkan”, Ujar Petra diruang kerjanya.

Terdakwa AR alias SK sebelum diantar ke sel tahanan polres fakfak kepada wartawan mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak saat ditahan tapi pada prinsipnya apa yang dia lakukan adalah semata-mata untuk kegiatan pembangunan rumah pribadi, “Kalau kita kerja rumah kan harus perataan lokasi dulu, masa buat rumah dengan struktur tanah miring-miring”, Jelas Terdakwa.

“Kalau kita mau bangun rumah harus ada perataan lokasi, saya dituduh melakukan kegiatan tambang ilegal sedangkan lokasi ini saya gusur untuk perataan persiapan gudang pribadi”, Ucap Terdakwa.

Kuasa Hukum Terdakwa, AR alias SK, Charles Darwin Rahangmetan, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Kuasa Hukum terdakwa AR alias SK, Charles Darwin Rahangmetan mengatakan bahwa azas praduga tak bersalah masih berlaku, dia akan segera melakukan upayah hukum penangguhan penahanan terhadap klienya.

“Ada upayah hukum karena kewenangan jelas nantinya langkah hukum mengenai hak-hak terdakwa kita akan segera ajukan”, Terang Charles kepada wartawan saat dampingi Bos PT. Atlantik AR alias SK.

Charles mengakui bahwa klienya ditahan karena diduga melakukan pelanggaran terkait undang-undang pertambangan, “Dia ditahan terkait pelanggaran UU tentang pertambangan, katanya melakukan kegiatan tersebut tanpa ijin”, Urainya,

Rencana kuasa hukum AR alias SK akan mengajukan surat permohonan pengalihan / penangguhan penahanan terhadap Bos PT. Atlantik Fakfak yang alamatnya di Kompleks Kawasan,

“Senin besok kami akan ajukan surat penangguhan penahanan dan kami akan mendampingi tersangka saat persidangan”, Ujar Charles Rahangmetan, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!