Ketua Umum Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak (Demianus Tuturop) :
“Legislatif maupun eksekutif tidak menyampaikan secara terbuka kepada Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak terkait penandatangan peta tersebut yang bergulir sudah sekian bulan, semestinya kami harus tau”,
Fakfak – Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Fakfak turut hadir Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak soal adanya tapal batas antara Kabupaten Fakfak – Bintuni di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Fakfak, Kamis, (26/8) kemarin,
Mereka menyatakan sikap kesal terhadap sikap Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom yang secara diam-diam atas nama pemerintah daerah kabupaten fakfak mengikuti proses penandatanganan terkait kesepakatan tapal batas atau titik simpul dengan tidak melibatkan DPRD Kabupaten Fakfak, apalagi Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak sebagai lembaga kultur yang tugasnya melindungi hak-hak masyarakat adat,
Karena Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak merasa kecewa dengan sikap Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom dalam kewenanganya mengatasnamakan pemerintah daerah kabupaten fakfak untuk menyepakati titik simpul antara Kabupaten Fakfak – Kabupaten Bintuni yang kemudian akan dilakukan survey untuk memastikan kembali tapal batas secara definitive berujung permintaan tiga hal ke Bupati Fakfak,
Ketua Umum Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Demianus Tuturop meminta tiga hal ini kepada Bupati Fakfak karena Bupati – Wakil Bupati Fakfak, keduanya saat RDP tidak hadir dan mungkin sedang melaksanakan tugas lain sehingga mengutus Sekda dan Aistsen – I serta Kabag Hukum dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Fakfak menghadiri RDP tersebut,
Pertama, penandatangan peta mesikpun itu hanya titik simpul antara kedua kabupaten (Fakfak-Bintuni) hal itu atas usulan / inisiatif siapa, apakah pemerintah pusat dan atau pemerintah provinsi papua barat,
“Ini siapa yang suruh, siapa yang atur lalu pemerintah daerah fakfak kamong pi (pergi) tanda tangan barang ini, tolong dijawab dengan tertulis secara resmi ke Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak biar jelas”, Minta Dewan Adat.
Kedua, Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dan DPRD Kabupaten Fakfak untuk segera mengambil langkah-langkah antisipasi atau sikap selanjutnya persoalan batas tanah tersebut dan kemudian lahirkan sebuah tim yang menyiapkan segala dokumen-dokumen berkaitan dengan batas wilayah kabupaten fakfak,
“Kalau tim itu dibentuk Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Wajib dilibatkan bahkan bentuk di Dewan Adat, jangan diam-diam seperti penandatanganan peta yang dibilang hanya titik simpul, ini yang jadi masalah”, Tutur Demianus Tuturop.
Ketiga, Terkait dengan penolakan yang dilakukan selama ini, kami atas nama Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak sangat sesalkan adanya penandatanganan titik simpul peta batas wilayah Kabupaten Fakfak – Kabupaten Bintuni,
“Informasi secara terbuka baik legislatif maupun eksekutif tidak menyampaikan secara terbuka kepada Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak terkait penandatangan peta tersebut yang bergulir sudah sekian bulan, semestinya kami harus tau”, Kesal Dewan Adat.
Ketua Umum Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak meminta kepada DPRD Kabupaten Fakfak tiga point tersebut DPRD menyampaikan secara tertulis resmi kepada Bupati – Wakil Bupati Fakfak dan meminta penjelasan, kemudian Bupati dan Wakil Bupati Fakfak diminta untuk menjawab secara tertulis kepada Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak melalui DPRD Fakfak, Minta Tuturop, (ret)