2.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Kasasi Lelang Aset Milik PT. Remaco Indah Mandiri Fakfak Tidak Menghalangi Proses Hukum

Fakfak – Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Tri Margiono, S.H ditemui mataradarindonesia.com diruang kerjanya, selasa, (31/8) kemarin terkait penjelasan mengenai proses hukum lelang aset milik termohon PT Remaco Indah Mandiri alias pemilik Matahari Wagom Fakfak sedang di Kasasi.

Yang mengajukan kasasi atau upayah hukum adalah termohon PT. Remaco Indah Mandiri alias Bos pemilik Matahari Wagom – Fakfak, Ronny Tan, meskipun demikian,

Ketua Pengadilan Negeri Fakfak menegaskan bahwa upayah hukum yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini PT Remaco Indah Mandiri tidak dapat menghalangi proses hukum yang sedang dipersiapkan.

“Kami melaksanakan sita aset milik termohon ini adalah hasil dari keputusan berkekuatan hukum tetap dan putusan tersebut sudah sejak lama dan beberapa kali mereka ajukan perlawanan hukum sehingga berakibat lama proses eksekusi keputusan itu”, Terang Ketua PN Fakfak, Tri.

Tri Margiono, (Ketua PN Fakfak) menyebutkan bahwa beberapa kali perlawanan yang diajukan oleh pihak termohon dalam hal ini PT Remaco Indah Mandiri Fakfak mendapat keputusan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, bahwa pengadilan tinggi tetap memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Fakfak, dan kini mereka kasasi,

“Kasasi mereka tidak menghalangai atau menggugurkan proses hukum kami untuk proses lelang aset milik Pak Ronny Tan, kecuali diputusan hakim pertama, misalnya dalam perlawanan itu ada perintah untuk menghentikan proses itu atau paling tidak perlawanan itu dikabulakn,

Tapi ternyata sampai tingkat banding pun perlawanan hukum mereka ditolak, jadi cukup alasan bagi kami (PN Fakfak-red) untuk melakukan eksekusi, Barang milik Ronny Tan, Bos PT Remaco Indah Mandiri tersebut sudah di eksekusi sejak tahun 2019″, katanya,

Termohon Ronny Tan dalam kedudukan kasus ini berdasarkan keputusan pengadilan negeri fakfak yang diperkuat juga oleh keputusan Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura bahwa termohon wajib membayarkan kepada pemohon uang pengganti sebagaimana tuntutan dan putusan awal di pengadilan negeri fakfak,

Pengumuman sita aset miliki PT Remaco Indah Mandiri Fakfak oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Nah, lanjut Ketua PN Fakfak bahwa setelah tim penilai harga barang dan aset (pihak ketiga) dari sorong menentukanya dengan syarat-syarat tertentu yang dipenuhi oleh pemohon,

Selanjutnya pengadilan negeri fakfak akan menyurati lagi ke KPKN Sorong untuk dilakukan pelelangan dan hasilnya uang tersebut akan dikirim melalui rekening kepada pemohon.

“Lelang terbuka untuk umum dan hasilnya akan diserahkan kepada pemohon sesuai dengan putusan pengadilan bahwa termohon harus membayar kepada pemohon kurang lebih Rp. 400 juta,

Dan aset milik PT Remaco Indah Mandiri  itu dilelang kemudian hasilnya diserahkan kepada pemohon melalui rekeningnya sendiri, nanti pengadilan yang menyurati sebagai pemberitahuan”, Urai Ketua Pengadilan Negeri,

Pantauan mataradarindonesia.com, saat ini ada 4 unit kendaraan milik PT Remaco Indah Mandiri dihalaman parkir bagian belakang Pengadilan Negeri Fakfak, diantaranya, 3 buah truck jenis Mitsubishi dengan nomor kendaraan PB 9110 F, PB 9111 F, PB 9109 F, dan 1 buah mobil mitsubishi jenis strada berwarna merah maron dengan nomor kendaraan PB 8308 F,

Sebelumnya, Rony Tan, bos PT Remaco Indah Mandiri digugat oleh H. Hasan Iha terkait dengan pembangunan jalan menuju lokasi TPA Jalan Kokas, Kabupaten Fakfak.

Dalam gugatan tersebut H. Hasan Iha menuding Ronny Tan sebagai pemilik perusahaan membangun jalan ke TPA di atas tanah miliknya,

Gugatan tersebut Hasan Iha menuntut Ronny Tan untuk ganti rugi tanah sebesar Rp 500 juta, kemudian Rony Tan hanya menyanggupi tahap awal sebesar Rp 250 juta, masih tersisa Rp 250 juta. pengadilan Negeri Fakfak yang mengadili perkara ini dalam putusanya memenangkan Hasan Iha.

Tidak terima dengan putusan PN Fakfak, bos PT Remaco Indah Mandiri alias Ronny Tan akhirnya lakukan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, hasilnya PT memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Fakfak.

Tidak selesai sampai disitu juga, H. Hasan Iha sebagai pemohon saat itu melanjutkan kasus tersebut dengan mengkasasikan Ronny ke MA dan dimenangkan oleh H. Hasan Iha, atas dasar itu, Pengadilan Negeri Fakfak menyita aset milik bos Minimarket Matahari Wagom Fakfak tersebut. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!