20.5 C
New York
Minggu, Oktober 13, 2024

Buy now

Terlambat dari Kejaksaan, Bawaslu PB Kesulitan Ajukan DKPP Terhadap Tiga Komisioner Bawaslu Fakfak.

Fakfak – Sepertinya, tiga anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Fakfak, FT, AZTI, dan YK hingga akhir Agustus kemarin masih berhak untuk dibayarkan hak-hak mereka seperti gaji karena sampai saat ini belum ada keputusan tetap dari DKPP untuk memberhentikan mereka karena terjerat dugaan kasus korupsi.

Sumber terpercaya menyebutukan, Surat permintaan dari Bawaslu Kabupaten Fakfak ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak dengan tujuan meminta kejaksaan mengeluarkan surat tertulis resmi yang disampaikan kepada Bawaslu fakfak bahwa ketiga anggota komisioner tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Namun sampai saat ini, sumber terpercaya tersebut mengatakan bahwa surat resmi dari kejaksaan negeri fakfak secara tertulis yang diminta bawaslu fakfak juga belum dikeluarkan, belum diketahui alasan kejaksaan negeri fakfak memperlambat surat dimaksud.

Dikatakan bahwa, Bawaslu memang lambat mengajukan DKPP terhadap ketiga orang tersebut yang kini terjerat kasus dugaan korupsi dana pengawas pemilukada serentak tahun 2020 di kabupaten fakfak – provinsi papua barat saat ini.

Mereka (bawaslu-red) menunggu surat resmi tersebut dari kejaksaan negeri fakfak, jika saja surat tersebut di kantongi Bawaslu Fakfak maka mereka sudah tidak tunggu lama mengajukan DKPP terhadap tiga anggota komisioner tersebut mesikpun kini sedang dibalik jeruji besi.

“Bawaslu Fakfak sudah ajukan surat secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri Fakfak dengan tujuan meminta kejaksaan keluarkan surat tertulis penetapan tersangka tiga anggota Komisioner Bawaslu Fakfak, setelah surat itu Bawaslu kantongi maka proses selanjutnya akan diajukan bersama dengan berkas gugatan lainya ke DKPP,

Namun jika saja surat tersebut tidak bisa dikeluarkan alias dipersulit oleh Kejaksaan Negeri Fakfak maka Bawaslu kemungkinan belum bisa proses DKPP sebab dalam aturan segala pernyataan harus dibuktikan dengan surat secara fisik,

Apabila juga mereka lambat memproses dan belum diberhentikan oleh DKPP maka hak mereka seperti gaji masih berlaku diterima sebagaimana mestinya”, Urai sumber terpercaya kepada mataradarindonesia.com, belum lama ini,

Terkait soal ini, Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Fakfak, Pirly M. Momongan rencana akan berkoodinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak untuk dapat dipertimbangkan secara hukum,

“Baik, saya akan segera laporkan dan minta pertimbangan serta persetujuan beliau sebagai pimpinan kejaksaan negeri fakfak”, Terang Kasi Intelijen Kajari Fakfak, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!