0.4 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Bawaslu PB Menanti SK Pemberhentian 3 Komisioner Bawaslu Fakfak, Ibnu Mas`ud : Pengajuan PAW Sesuai Rangking,

Manokwari – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat, Ibnu Mas`ud, S.Sos menjelaskan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota Komisioner Bawaslu Fakfak yang terjerat kasus dugaan Korupsi dana hibah daerah kabupaten fakfak sejauh ini, kata dia, belum ada petunjuk dari Bawaslu – RI.

Namun, jelas Ibnu bahwa, sebelum dilakukan pergantian atau PAW terhadap ketiga Anggota Komisioner Bawaslu Fakfak yang kini terjerat kasus dugaan penyelewengan dana hibah daerah kabupaten fakfak pada pilkada serentak tahun 2020 ini, didahulukan dengan mengantongi SK pemberhentian dari Bawaslu – RI.

Sementara terkait dengan PAW, menurut Ibnu bahwa pihaknya tetap mengacu pada urutan rangking saat mereka tes kemarin, hasil seleksi tersebut belum lama ini semuanya menjadi kewenangan Bawaslu – RI ataukah Bawaslu Papua Barat mengambilalih tugas Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Karena sesuai kewenanganya bahwa yang membentuk, mengangkat, dan memberhentikan anggota bawaslu kabupaten / Kota di daerah berada di bawaslu RI sehingga Bawaslu Daerah siap menerima hasilnya saja, Ungkap Ketua Bawaslu papua Barat, kepada Mata Radar Indonesia, Selasa, (7/9) kemarin melalui pesan Watshappnya.

“Sebelum PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap bawaslu kabupaten fakfak, kita masih menunggu SK (Surat Keputusan) pemberhentian 3 anggota bawaslu fakfak, dan petunjuk dari bawaslu RI untuk pengambilalihan sementara tugas bawaslu fakfak oleh bawaslu provinis papua barat.

Terkait PAW (Pergantian Antar Waktu), sesuai ketentuan, digantikan oleh calon anggota bawaslu kabupaten fakfak urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang di lakukan oleh bawaslu RI.

Sedangkan mengenai proses pemberhentian bahwa sesuai ketentuan, kewenangan membentuk, mengangkat, dan memberhentikan anggota bawaslu kabupaten berada di bawaslu RI, jadi kami tinggal menunggu saja”, Jelas Ketua Bawaslu Papua Barat, Ibnu Mas`ud, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!