Fakfak – Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul mengatakan pihaknya sudah mengirim salinan surat penetapan tersangka ke Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk kepentingan pengaduan ke DKPP terhadap 3 Komisioner Bawaslu Fakfak yang terjerat dugaan kasus korupsi.
“Suratnya kami dari kejaksaan sudah kirim minggu kemarin ke Bawaslu Kabupaten Fakfak”, Terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul singkatnya kepada mataradarindoensia.com, Selasa, (7/9) melalui pesan watshappnya, merespon keluhan salah satu sumber terpercaya kepada media ini beberapa waktu kemarin.
Pernyataan Hasrul, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak sekaligus mengklarifikasi pemberitaan dimedia ini pada edisi, Selasa, (7/9) kemarin dengan Judul :
“Terlambat Dari Kejaksaan, Bawaslu Papua Barat Kesulitan Ajukan DKPP Terhadap Tiga Komisioner Bawaslu Fakfak”, dikatakan singkat, soal salinan surat tersebut sudah clear Kejaksaan telah kirim ke Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Ibnu Mas`ud kepada mataradarindonesia.com, Selasa, (7/9) kemarin melalui pesan watshappnya menjelaskan juga bahwa
Setelah pihaknya mendapat salinan surat penetapan tersangka dari kejaksaan negeri fakfak selanjutnya surat tersebut sudah diteruskan ke Bawaslu – RI disertai petunjuk dan arahanya tekhnisnya.
“Setelah mendapat salinan surat penahanan dari kejaksaan negeri fakfak, kami sudah sampaikan salinan tersebut ke Bawaslu RI, disertai permintaan arahan dan petunjuk dari bawaslu RI”, Jelas Mantan Ketua Bawaslu Kaimana ini.
Sebelumnya penyidik kejaksaan negeri fakfak menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi dana pengawas pemilu serentak tahun 2020 di kabupaten fakfak, dana hibah daerah yang jumlahnya kurang lebih Rp. 15 Miliar itu berdasarkan hasil audit BPKP Papua Barat ditengarai kerugian negara mencapai Rp. 5 Miliar lebih.
Kelima orang tersangka yang dijerat kasus dugaan korupsi dana bawaslu pilkada fakfak tahun 2020 dan hingga saat ini menjadi tahanan kejajsaan negeri fakfak tersebut adalah, FT, AZTI, dan YK (Komisioner Bwaslu),
Sedangkan SHI dan SN masing-masing sebagai Koordinator Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Fakfak (Aparatur Sipil Negara (ASN), kini kelimanya sedang mendekam dibalik jeruji Lapas Kelas IIB Fakfak.
Sebelumnya, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Fakfak melayangkan surat permintaan salinan putusan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Fakfak, mereka meminta penetapan tersangka terhadap tiga dari kelima orang tersebut secara tertulis dari kejaksaan negeri fakfak untuk kepentingan pengajuan DKPP
Karena bila mengajukan DKPP dengan alasan terjerat kasus dugaan korupsi maka dipastikan DKPP akan menolak gugatan Bawaslu Papua Barat apabila tidak melampirkan salinan penetapan tersangka secara tertulis dari lembaga berwenang itu, (ret)