18.3 C
New York
Sabtu, Oktober 12, 2024

Buy now

Permohonan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan Negeri Fakfak Demi Anak Tersangka 1, 9 Tahun

Fakfak – Dituduh melanggar ketentuan perbuatan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, pasangan sumai & istri ini terpaksa menginap di hotel prodeo demi menjalani proses hukum.

Sepasang kekasih sumai & istri yang menjalani proses hukum dimana keduanya sedang berada di hotel prodeo yang berbeda adalah, tersangka MH (Ibu), dan tersangka NYK (Suami),

Tersangka MH ditahan di sel tahanan Polsek Fakfak Kota, sedangkan NYK (Suaminya) kini sedang ditahan di sel tahanan polres fakfak, keduanya saat ini menjalin status tahanan kejaksaan negeri fakfak.

Ditengah penahanan kedua sang sumai & istri tersebut, ada 4 orang anak-anak mereka yang harus butuh perawatan ibu dan bapak, satu dari 4 orang anak tersebut masih berusia 1,9 tahun,

Oleh sebab itu, Kuasa Hukum dari pasangan suami dan istri telah mengajukan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kejari Fakfak demi anak tersangka yang berusia 1,9 Tahun, berharap Kajari bisa mengabulkan permohonan tersebut.

Kuasa Hukum tersangka kedua pasangan suami & istri berinisial MH & NYK, Djijin Suryadi, S.H, kepada Mata Radar Indonesia, rabu, (8/9) kemarin di Kejaksaan Negeri Fakfak sekitar pukul 16.00 Wit menjelaskan bahwa

Pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak dengan alasan ada anak kecil yang harus mendapat perawatan orang tua karena usia baru mencapai 1,9 Tahun.

“Saya sudah ajukan penangguhan/pengalihan penahanan sejak senin, (6/9) namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak kejaksaan negeri fakfak”, Kata Djijin kepada media ini,

Jika memang pihak Kejaksaan keberatan atas panangguhan penahanan kedua pasangan suami-istri tersebut, minimal tersangka perempuan yang bertindak selaku ibu rumah tangga bisa memperoleh hak penangguhan penahananya, semua ini dilakukan atas pertimbangan sosial kemanusiaan.

Menurut Djijin bahwa dalam proses penegakkan hukum tidak saja melihat bagaimana memberikan hukuman penajara sebagai efek jera bagi si pelaku agar bisa sadar dan tidak mengulangi perbuatanya, namun aspek sosial kemanusiaan juga menjadi pertimbangan sepanjang syarat-syarat formalnya terpenuhi,

Karena dampak dari penahanan terhadap pasangan suami & istri tersebut hingga saat ini anak-anak mereka tidak terurus bahkan ada yang berusia 1,9 Tahun bersama ketiganya kakanya menyendiri di rumah,

Mereka berempat hidup dirumhanya sendiri, ini adalah masalah sosial katanya, yang tidak diinginkan oleh semua pihak, terang Djijin.

“Tersangka dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur, sementara anak tersebut adalah anak tiri dari kakanya sendiri dan yang korban kini sedang sehat dan berkatifitas sebagaimana mestinya.

Tersangka MH dan NYK masih ditahan, sementara mereka memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya yang ada, apalagi satu dari empat orang anak tersebut masih berusia kurang lebih 1,9 Tahun,

Usia keempat anak tersebut sebagai berikut, Anak pertama berusia 17 tahun, anak kedua berusia 12 Tahun, anak ketiga berusia 2,1 Tahun, anak keempat berusia 1,9 Tahun

Oleh sebab itu kami mohon agar Kejari bisa restui permohonan penangguhan penahanan tersangka demi merawat anak anaknya”, Tutur Kuasa Hukum Suami & Istri.

Djijin mengungkapkan bahwa saat itu tersangka masih berstatus tahanan Polres Fakfak dia memperoleh surat izin penangguhan penahanan karena alasan anak yang berusia 1,9 Tahun,

Kali ini dia berharap Kejaksaan Negeri Fakfak bisa memiliki kewenangan yang sama untuk dapat mengabulkan izin penangguhan penahanan tersebut, Tandas Kuasa Hukum Pasangan Suami & Istri, Djijin Suryadi, S.H.

Ia mengakui sejak berada di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak hingga saat berita ini diturunkan belum mendapat jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Fakfak soal pengajuan permohonan penagguhan penahanan tersebut,

“Alasan kami simple saja bahwa ada anak kecil yang harus dirawat sehingga salah satu dari kedua orang tua, minimal ibunya bisa memperoleh izin penangguhan penahanan untuk merawat anak yang masih berusia 1,9 tahun”, Ungkap Djijin.

Akibat perbuatan kedua tersangka mereka dikenakan pasal 76c jo pasal 80 tentang UU Perlindungan anak dengan ancaman 3,6 Tahun, jo pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5,6 Tahun, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!