3.2 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Jaksa Eksekutor Menyerahkan Uang Pengganti Perkara Korupsi PLTG ke Kasda Kaimana

Kaimana – Bupati Kabupaten Kaimana, Drs Freddy Thie menandatangani berita acara penyerahan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus Pekerjaan Pematangan dan Talud Lokasi PLTG (100 M x 200 M) dengan nilai proyek sebesar Rp. 18.280.000.000 dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kaimana kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana untuk di setor ke Kas Daerah sebesar Rp. 357.895.641,-

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo dalam pernyataan tertulisnya yang diterima mataradarindonesia.com, senin, (20/9) menjelaskan bahwa penandatanganan tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana sekitar pukul 12.30 Wit.

Dalam rilis tersebut, Kejari Kaimana menjelaskan Jaksa Eksekutor menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 357.895.641, – yang diterima langsung oleh Sekretaris BPKAD Kabupaten Kaimana, Theodorus Kirwa, SE disaksikan Bupati Kaimana, Drs Fredy Thie,

“Jaksa Eksekutor menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 357.895.641,- ke Kas Daerah Kabupaten Kaimana yang diterima oleh Sekretaris BPKAD Kabupaten Kaimana selanjutnya di setorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kaimana melalui Bank Papua”, Kata Kejari Kaimana dalam rilis tersebut.

Berita acara penyerahan ditandatangani oleh Willy Ater, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaimana, Theodorus Kirwa, SE selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Kaimana dengan disaksikan oleh Wahyudi Eko Husodo, SH.,MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana dan Bupati Kabupaten Kaimana, Fredy Thie

“Uang Pengganti yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kaimana tersebut berasal dari Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dana APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017 pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana untuk Pekerjaan Pematangan dan Talud Lokasi PLTG (100 M x 200 M) dengan nilai proyek sebesar Rp. 18.280.000.000, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnk tanggal 24 Februari 2021 atas nama terpidana Pieter Thie Alias Honce”, Jelasnya

Salinan amar putusan tersebut bahwa, Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.793.851.488,22,

Sehingga terhadap Terpidana selain dijatuhi hukuman Pidana badan berupa pidana penjara juga dipidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.793.851.488,22,

“Menggingat sebelumnya Terpidana sudah melakukan pengembalian ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kaimana sebesar Rp. 1.435.955.847,22, oleh karena itu.

Kepada Terpidana Pieter Thie Alias Honce dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp. 357.895.641,- yang akan di setorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kaimana melalui Bank Papua”, Tutup Kejari dalam rilisnya, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!