0.4 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Polres Fakfak Ungkap Kasus Pencurian, Satu Tersangka Diamankan

Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari kamis (16/9/2021) lalu.

Awal mula terjadinya kasus pencurian ini, Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekitar pukul 04.30 wit, Pelaku berinisial JJU berjalan dari rumahnya menuju Kompleks pertokoan Jalan Salasa Namudat hingga berada tepat di depan konter Sinar Pare Cell milik H. Sudirman. Pelaku melihat pintu konter dalam keadaan sedikit terbuka sehingga membuat Pelaku masuk ke dalam konter kemudian menutup kembali pintu konter seperti semula.

Pada saat berada di dalam konter Pelaku JJU melihat beberapa unit Handphone (HP) yang diletakan pada meja pajangan, kemudian pelaku mengambil 6 (enam) unit HP yang berada di meja tersebut dan di simpan di dalam saku celana yang digunakan Pelaku.

Setelah mengambil 6 unit HP, Pelaku menuju meja kasir tempat penyimpanan uang dan melihat terdapat kunci yang tergantung pada laci meja kasir. Pelaku membuka laci meja tempat penyimpanan uang dengan menggunakan kunci yang masih terpasang pada laci meja tersebut, setelah laci meja terbuka,

Pelaku mengambil sejumlah uang dari dalam laci meja kasir dan dimasukkan ke dalam baju sweater yang dikenakan Pelaku. Setelah mengambil enam unit HP dan sejumlah uang di dalam konter Sinar Pare Cell, selanjutnya Pelaku meninggalkan konter melalui pintu masuk dan menutup kembali pintu konter.

Setelah melakukan aksinya Pelaku JJU kembali kerumahnya, dan Pelaku memberikan 6 unit HP serta sebagian uang kepada Sdri. EU yang merupakan Kakak Pelaku. Selanjutnya Pelaku masuk ke dalam kamar untuk mengambil satu tas warna hitam merk eiger dan menyimpan sebagian uang lainnya ke dalam tas tersebut. Setelah itu Pelaku bergegas meninggalkan rumah dan menuju ke Pasar Kelapa Dua dan berniat membelanjakan uang tersebut.

Akibat kejadian ini, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 48.678.000 (empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK dalam konferensi persnya, senin (20/9/2021) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari media sosial dan masyarakat bahwa telah terjadi Pencurian di Konter Sinar Pare, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Fakfak dengan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan Olah TKP, serta mengumpulkan bukti petunjuk dari rekaman CCTV dan Keterangan Saksi – Saksi.

Akhirnya Tim dapat mengidentifikasi Pelaku beserta ciri-cirinya. Selanjutnya Tim Sat Reskrim bergerak mencari keberadaan Pelaku dan pada pukul 11.00 wit dihari yang sama, berhasil mengamankan Pelaku JJU di Pasar Kelapa Dua beserta barang bukti, kemudian Pelaku dibawa ke Mapolres Fakfak.

Adapun motif Pelaku JJU melakukan kejahatan ini adalah mengambil HP dan sejumlah uang milik Korban untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari (jelas Kapolres).

Barang bukti yang berhasil diamankan Penyidik Sat Reskrim, antara lain : Enam Unit Hand Phone, Uang sejumlah Rp. 36.100.000 ( tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah ), 1 ( satu ) buah tas warma hitam dengan merk eiger, dan 1 ( satu ) lembar switer lengan panjang warna hitam motif loreng bertuliskan SUPREME warna merah (tambah Kapolres).

Berdasarkan pengumpulan Alat Bukti berupa Keterangan Korban/Saksi, Petunjuk dan Keterangan JJU, serta Barang Bukti, selanjutnya Sdr. JJU ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Fakfak (tegas Kapolres).

Terhadap Tersangka, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!