1.4 C
New York
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Tiga Kali Menyurat Tak Membuahkan Hasil, DPRD Fakfak Desak Eksekutif Segera Serahkan (KUA-PPAS) Perubahan

Fakfak – Tiga kali melayangkan surat kepada Eksekutif terkait permintaan dokumen anggaran perubahan tahun anggaran 2021, namun sampai saat ini surat tersebut belum membuahkan hasil.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak mendesak kepada Eksekutif untuk segera menyerahkan dokumen RKPD dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementera (PPAS) Tahun Anggaran 2021

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Fakfak, Marcelus Rahamitu mengatakan, jika Eksekutif terlambat menyerahkan dokumen RKPD, (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan mengingat 30 September 2020 batas akhir sidang anggaran perubahan maka legislatif tidak bersedia untuk melaksanakan sidang.

Permintaan untuk Eksekutif segera menyerahkan draf RKPD, dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementera (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2021 sekaligus KUA-PPAS APBD Kabupaten Fakfak tahun 2022 agar Dewan punya cukup waktu dalam rangka membahas dokumen yang dikirim tersebut.

“DPRD Kabupaten Fakfak telah mengirim surat kepada Bupati Fakfak sebanyak 3 kali untuk segera menyampaikan dokumen anggaran perubahan sebagai bahan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2021, termasuk nanti dokumen Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 besok, sebab DPRD hanya memiliki waktu hingga akhir bulan September untuk melakukan pembahasan hingga pengesahan, sayangnya surat tersebut sampai saat ini tak membuahkan hasil”, Kesal Marcelus Rahamitu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan RKPD, dan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.

“Rancangan KUA-PPAS perubahan disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran 2021 ini, tetapi dokumen itu belum disampaikan ke kita“,  Jelasnya.

Ketua Bappilu Partai NasDem DPRD Kabupaten Fakfak itu berharap Bupati Fakfak segera menyerahkan dokumen RKPD, dan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021 dan KUA PPAS APBD tahun 2022 pada pekan ini agar dibahas, Minta Marcelus, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Fakfak.

“Jadi belum masuk adalah RKPD sama KUA-PPAS Perubahan, termasuk Review APIP berkaitan dengan RKA Perubahan itu belum masuk ke DPRD Fakfak sehingga sampai saat ini belum ada penetapan jadwal sidang anggaran perubahan tahun 2021 oleh DPRD Kabupaten Fakfak”, Tambah Rusdy Faruk, Anggota DPRD Fakfak asal Partai Gerindra

Menurutnya, selama RKPD dan KUA-PPAS belum diserahkan, tegas Rusdy, Dewan tidak akan melaksanakan pembahasan dan sidang,

“Jadi biar RKA, KUA – PPAS disodorkan ke DPRD Fakfak untuk disidangkan kemungkinan dipertimbangkan untuk sidang karena tidak terpenuhi tahapan-tahapan tersebut, apalagi limited waktu yang sangat singkat”, Ulas Rusdy Faruk.

Hingga 30 September 2021 tidak ada sidang anggaran perubahan maka sanski yang diterima adalah adanya pemotongan anggaran dari pusat dana DAU,

Karena Eksekutif boleh mengatakan terjadi close sistim tetapi sejak kapan Eksekutif membahas rancanagan itu bersama Legislatif, karena yang namanya sinkronisasi itu pada saat sidang bukan di injury time

“Sebenaranya rangkaianya adalah, setiap SKPD/OPD didalam proses penyusunan dokumen tersebut maka kita legislatif sedang dalam pembahasan, sampai close sistim itu sudah selesai pembahasan tinggal Eksekutif dan legislatif paripurnakan dalam sidang paripurna

Berbeda hari ini, Eksekutif biasanya sudah closing sistim barulah meminta bersama DPRD membahas, ini terkesan eksekutif tidak membuka ruang untuk melakukan pembahasan soal setiap tahapan anggaran yang berjalan, kami Dewan juga tidak akan mau sidang.”, Jelasnya. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!