Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal, akhirnya melakukan terhadap Tersangka LA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Penahanan terhadap mantan bendahara kampung kayu merah berinisial LA oleh Sat Reskrim Polres Fakfak karena yang bersangkutan diduga tilap (menggelapkan) uang rakyat yang turun ke kampung kayu merah, dugaan tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Papua Barat
Berdasarkan rilis yang diterima mataradarindonesia.com, minggu, (26/9) menguraikan bahwa tahun 2016, Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak telah menerima anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten (DD), APBD Provinsi (Otsus) dan APBN (ADD) dengan nilai sebesar Rp. 1.371.509.200,- yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Pembangunan Kampung, Pembinaan Kemasyarakatan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung.
Kemudian pada tahun 2017 Kampung tersebut kembali menerima anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten (DD), APBD Provinsi (Otsus) dan APBN (ADD) dengan nilai sebesar Rp. 1.984.823.100,- yang mana seluruh anggaran yang diterima itu dikelola oleh Kepala Kampung Kayu Merah inisial LH dan Bendahara LA.
Anggaran Kampung yang telah dicairkan ke dalam rekening kas Kampung Kayu Merah Distrik Fakfak Tengah, kemudian oleh Kepala Kampung LH dan Bendahara LA ditarik tunai, sehingga berdasarkan tahapan pencairan sesuai dengan tahun anggaran, namun ketika dikelola tidak berjalan sesuai dengan RAPBK/APBK Kampung Kayu Merah.
Hasil pemeriksaan khusus (Riksus) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Fakfak (APIP) telah ditemukan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran Kampung Kayu Merah Tahun Anggaran 2016 dan 2017, dengan rekomendasi kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan proses hukum atas penyelewengan anggaran yang terjadi di Kampung Kayu Merah pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Setelah Penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak melakukan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Prov. Papua Barat terdapat nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 550.964.828-
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK dalam keterangan tertulis yang diterima media ini mengatakan kasus ini diketahui dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Kampung Kayu Merah Tahun Anggaran 2016 dan 2017, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Fakfak dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, Jelas Kasat Reskrim.
“Setelah dilakukan Gelar Perkara, dari pengumpulan Alat Bukti berupa Keterangan Saksi (sebanyak 14 orang), Keterangan Ahli (Auditor), Surat dan Petunjuk, serta Barang Bukti, maka dilakukan peralihan status LA dari Saksi menjadi Tersangka, Selanjutnya hari senin (20/9/2021) dilakukan penangkapan terhadap Tersangka LA, dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Fakfak”, Tegasnya.
Terhadap Tersangka LA, disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah).
Untuk diketahui juga, berdasarkan Surat Akta Kematian Nomor : 9203-KM-26032021-0001, pada tanggal 22 Februari 2020 Kepala Kampung dengan inisial LA telah meninggal dunia, dan sesuai Pasal 77 KUHAP, maka hak Penuntutan Hukum terhadap Kepala Kampung LH dinyatakan gugur, Tambah Kasat Reskrim. (ret)