4.7 C
New York
Kamis, Desember 5, 2024

Buy now

Menhub Target Bandara Siboru Rampung Akhir 2022, Bupati Fakfak Pangkas Biaya Pematangan Sisi Darat Menjadi Rp. 10 Miliar

Fakfak – Menteri Perhubungan dan Menteri Investasi keduanya optimis dan menargetkan pembangunan bandara siboru yang kini sedang berlangsung harus rampung akhir tahun 2022.,

(baca juga ; Pempus Targetkan Pembangunan Bandara Siboru Rampung Akhir 2022, Menhub : Arsiteknya Menggali Kearifan Lokal)

Target Menteri Perhubungan dan Menteri Investasi tersebut disebabkan karena pekerjaan bandara siboru tidak saja didukung oleh APBN melainkan dari sisi penyiapan lahan adalah tugas wajib urusan pemerintah daerah Kabupaten Fakfak.

Pemda Fakfak masa kepimpinan Bupati Fakfak, Mohammad Uswanas menyediakan/mengalokasikan anggaran untuk pematangan sisi darat bandara tersebut sebesar Rp. 22 Miliar,

(baca juga ; RDP Soal Pekerjaan Lelang Sisi Darat Bandara Siboru, Ketua DPRD Fakfak : Tidak Ada Overlap,)

Alokasi anggaran tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat melalui Menteri Perhubungan, Pemerintah Provinsi Papua Barat (Gubernur), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak (Bupati), selanjutnya Bupati bersama Ketua DPRD Fakfak

Plt. Kepala Dinas PUPR2KP Fakfak Teguh Sugiharto pernah melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Fakfak bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah proses lelang terhadap proyek pematangan sisi darat bandara dimaksud karena dikhawatirkan terjadi overlap pada obyek tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak kemudian menggelar RDP yang mana rapat itu melibatkan Plt. Kepala Dinas PUPR2KP Fakfak, PPK Bandara Siboru dan beberapa Dinas/Badan teknis terkait untuk didengar penejelasanya,

PPK bandara siboru fakfak menanggapi surat yang dikirim Plt. Kepala Dinas PUPR2KP Fakfak mengatakan bahwa kalaupun dilakukan proses lelang maka tidak terjadi overlap karena sumber pembiayaan dan obyeknya berbeda – beda.

Dalam Sidang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 yang pembukaanya, rabu, (29/9) kemarin, Bupati Fakfak, Untung Tamsil memberikan Jawaban/Penjelasan terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan, salah satunya masalah pembiayaan lelang pematangan sisi darat pembangunan bandara siboru

Penjelasan Bupati bahwa soal bandara siboru telah terjadi pemotongan anggaran yang melekat di Dinas PUPR2KP Fakfak dari Rp. 22 Miliar dipangkas sebesar Rp. 12 Miliar sehingga menjadi tersisa Rp. 10 Miliar

Hal ini dilakukan karena sesuai dengan perubahan nomenklatur Sistim Keuangan Daerah dan juga persoalan efisiensi waktu yang sangat singkat.

(baca juga ; Dorong Percepatan Pembangunan Bandara Siboru, Bupati Fakfak Alokasikan Anggaran Rp. 22 Miliar di Tahun 2022.)

“Eksekutif sependapat untuk mengalokasikan kembali anggaran dalam APBD – Perubahan tahun anggaran 2021 untuk pembangunan sisi darat bandara Siboru yang menjadi kewajiban pemerintah Kabupaten Fakfak karena Pembangunan Bandara Siboru merupakan Program Strategis Nasional (PSN).

Namun demikian besaran alokasi dana tersebut telah disesuaikan dengan memperhatikan ketersediaan waktu yang terbatas serta proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku” Jawab Bupati merespon saran Fraks NasDem.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Fakfak sangat mendukung maksud tersebut sehingga dalam Rencana Kerja Perubahan Anggaran pada (SiPD) Tahun Anggaran 2021 Program Pengelolaan Penerbangan,

Sumber pendanaan Dana Transfer Umum dan Dana Alokasi Umum telah termuat Pematangan Bandara Siboru Sisi Darat senilai Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah)

Diungkapkan bahwa saat ini tahapan proses penyiapan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa untuk selanjutnya dilakukan proses tender pada Bagian Pengadaan Barang Jasa, (baca juga ; Menteri Berikan Warning ke Bupati Fakfak Segera Selesaikan Urusan Rakyat.)

“Besaran alokasi anggaran dengan mempertimbangkan efektifitas pelaksanaan dan perhitungan teknis kemampuan serapan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dengan menggunakan mekanisme kontrak tahun anggaran berkenaan dan tidak menggunakan kontrak tahun jamak

Dikarenakan pada tahun 2022 urusan terkait perhubungan sudah menjadi urusan Dinas Perhubungan sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2020 sehingga tidak mengganggu pelaksanaan baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2022”, Jelas Bupati Fakfak dalam jawabnya, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!