0.4 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Sidang Wanprestasi Sewa Hotel Wisma Torea Mulai Berlangsung di Pengadilan Negeri Fakfak

Fakfak – Sidang Wanprestasi (Ingkar Janji) dalam rangka sewa hotel wisma torea yang digunakan untuk fasilitas ISOMAN (Isolasi Mandiri) pasien tertular penyakit Covid – 19 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Fakfak, Kamis, (30/9) kemarin.

Junaedi Rano Wiradinata, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat (Ester Shintawati), ketika dihubungi mataradarindonesia, Jumat, (1/10) via ponsel selulernya mengaku perkara wanprestasi Bupati Fakfak, Direktur RSUD Fakfak, dan Kepala BPBD Fakfak mulai disidangkan, Kamis, (30/9) kemarin di Pengadilan Negeri Fakfak.

Diungkapkan Junaedi bahwa sebelum gugatan ini berujung ke meja persidangan Pengadilan Negeri Fakfak, antara pihak penggugat dan tergugat melalui hakim mediator pengadilan Negeri fakfak telah dilakukan beberpa kali mediasi,

Akibat karena mediasi yang dibangun gagal alias tidak menemui kata sepakat sehingga penggugat melalui Kuasa Hukum, Adv Yunus Basari, SH, dan Adv. Junaedi Rano Wiradinata, SH melanjutkan perkara ini ke meja persidangan pengadilan negeri fakfak.

“Benar, kamis (30/9) kemarin kasus wanprestasi sewa hotel wisam torea fakfak mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Fakfak dengan agenda pembacaan gugatan dari kami selaku pihak penggugat”, Terang Juanedi Rano Wiradinata, SH.

Lanjut dijelaskan Adv. Muda ini (Junaedi-red) bahwa setelah penggugat membacakan gugatanya kamis, (30/9) kemarin selanjutnya pada (14/10) besok akan dilanjutkan sidang dengan agenda penyerahan jawaban oleh pihak tergugat.

“Nanti 14 Oktober 2021 kita akan sidang lanjut dengan agenda penyerahan jawaban dari tergugat – I Bupati Fakfak, Tergugat – II Kepala BPBD Fakfak, dan Tergugat – III Direktur RSUD Fakfak”, Ungkap Junaedi, Kuasa Hukum Ester Shintawati.

Pada sidang perdana kamis, (30/9) di Pengadilan Negeri Fakfak, Tergugat – I dihadiri oleh Kuasa Hukum Negara, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Fakfak, Tergugat – II dihadiri principal (Efraim Kambu), dan Tergugat – III dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Fakfak.

Dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat ia menuntut tergugat – I sampai tergugat – III untuk membayarkan biaya sewa hotel wisma torea tersebut yang mana hitungan omset per hari Rp. 8.050.000 dihitung sejak 18 Juli 2021 sampai dengan waktu keputusan Hakim Pengadilan Negeri Fakfak, Terang Junaedi/Prajuritnya, Yunus Basari. SH ini.

Kasus ini mencuat ketika tergugat sebelumnya bersepakat dengan penggugat untuk menjadikan fasilitas hotel wisma torea sebagai tempat penampungan Isolasi Mandiri pasien tertular Covid – 19, dikemudian tergugat I-III secara sepihak memutuskan untuk tidak lagi menggunakan wisma torea tersebut.

Padahal kata pengacara tersebut, Bapati Fakfak Untung Tamsil, Plt. Kepala BPBD Fakfak, Efraim Kambu telah mengunjungi dan bersepakat untuk menggunakan wisma Torea sebagai tempat isolasi terpusat pasien Covid -19, bahkan saat itu sudah ada pasien Covid -19 yang masuk menjalani isolasi terpusat di Wisma Torea.

“Sejak tanggal 18 Juli 2021 sampai 6 Agustus 2021 sudah ada satu orang yang menjalani isolasi terpusat di Wisma Torea namun setelah itu tiba – tiba dikhabarkan kepada klien kami kalau diputus perjanjian tersebut bahkan pemutusan perjanjian tersebut secara sepihak”, Tutur Junaedi melalui sambungan seluler, Jumat, (1/10) siang ini, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!