Fakfak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak setelah menerima dokumen Rencana Awal (Ranwal) RPJMD Tahun 2021-2026 dari Eksekutif, selanjutnya Legislatif melakukan pembahasan secara bersama-sama,
Dari seluruh tahapan pembahasan yang dilalui, DPRD Kabupaten Fakfak akhirnya menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak masa sidang ketiga Tahun sidang 2021,
Sidang tersebut yang berlangsung, senin, (4/10) di Gedung Sidang DPRD Fakfak dipimpin Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur didampingi Wakil Ketua, Iskandar Tassa, hadir juga Sekda Kabupaten Fakfak atas nama Pemerintah Daerah, Drs H Alibaham Temongmere, MTP.
Agenda sidang yang dihadiri oleh 50 % plus 1 anggota DPRD Fakfak tentang penandatanganan nota kesepakatan dan penyerahan dokumen hasil pembahasan DPRD Kabupaten Fakfak terhadap Rencana Awal (Ranwal) RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 antara DPRD Kabupaten Fakfak dan Bupati Fakfak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Drs H Alibaham Temongmere, MTP setelah menerima dokumen hasil pembahasan Rencana Awal (Ranwal) RPJMD Fakfak tahun 2021-2026 kepada mataradarindonesia.com mengatakan bahwa eksekutif tentunya dapat menerima seluruh hasil pembahasan yang ditetapkan oleh DPRD Fakfak untuk menjadi dokumen perbaikan.
“Tentunya ini sesuai dengan Permendagri 86 tentang tata cara penyusunan perencanaan dan juga tata cara evaluasi perencanaan semua dokumen perencanaan maka tahapan terkait dengan RPJMD Kabupaten termasuk Fakfak,
Sesuai ketentuan bahwa, 6 bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) terpilih yang kemudian harus ditetapkan menjadi RPJMD melalui Peraturan Daerah”, Jelas Sekda kepada media ini.
Dijelaskan lebih lanjut Sekda bahwa, Pembahasan Rencana Awal RPJMD merupakan salah satu tahapan awal yang mana telah diusulkan kepada DPRD Fakfak dan kemudian telah dibahas dan dikembalikan dengan hasil koreksi serta masukkan sehingga dokumen hasil pembahasan (Ranwal) tersebut dikembalikan, Terang Sekda Kabupaten Fakfak.
Menurut Sekda bahwa setelah hasil pembahasan (Ranwal) tersebut dikembalikan dari DPRD Kabupaten Fakfak maka Bappeda dan Litbang selaku Koordinator Tim akan bersama-sama dengan semua OPD tentunya bersama Bupati – Wakil Bupati, serta Sekda Kabupaten fakfak untuk dilakukan sinkronisasi, konsultasi, koordinasi, bersama legislatif dalam hal ini Sekwan dan tenaga Ahli DPRD Kabupaten Fakfak sehingga dilakukan pencocokan bersama-sama.
“Dokumen ini juga akan diparalelkan juga dengan Renstra OPD selanjutnya dokumen tersebut akan disampaikan kepada pemerintah provinsi papua barat untuk mendapatkan evaluasi,
Setelah itu dikembalikan kembali ke legislatif untuk dibahas dalam rapat paripurna Dewan terkait dengan pembahasan rancangan Perda RPJMD Kabupaten Fakfak tahun 2021-2026”, Jelasnya.
Dikatakan Sekda yang merupakan Alumni UGM Bidang Perencanaan pada S-2 tersebut bahwa tahapan ini merupakan sebuah mekanisme yang memang harus ditempuh dan dilalui,
Ditanya mengenai sasaran dan tujuan dari pada RPJMD dimaksud ketika dimulai dari tahap pembahasan (Ranwal) hingga ditetapkan Perda terkait RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026 nanti setelah dikonslutasikan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat
Sekda katakan bahwa, “Dokumen perencanaan itu merujuk pada kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan atau melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, tentunya dirumuskan dalam bentuk Visi – Misi Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Visi – Misi Kabupaten Fakfak bahan baku atau inputnya tentunya ada dari kerangka teknokratik atau hasil evaluasi tahun sebelumnya, kemudian hasil sinkronisasi Bottom Up dan Top Down (ada kebijakan dari pusat yang harus disesuaikan, apakah itu didalam RPJMN maupun di RPJMD Provinsi serta RPJMD Kabupaten/Kota)
Input berikut adalah, Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih periode 2021-2024 namun dalam rumusan RPJMD berlaku tahun 2021-2026 dengan Visi Fakfak Tersenyum
Oleh karena itu dokumen tersebut akan diintegrasikan dengan RPJMN, RPJMD Provinsi maupun RPJMD Kabupaten Fakfak selama 5 Tahun kedepan”, Urai Sekda, yang akrab disapa Pace ABT (Alibaham Temongmere).
Setidaknya ada 6 point penting dalam penyusunan RPJMD dimaksud yang dikatakan Sekda Kabupaten Fakfak, Drs H Alibaham Temongmere, MTP, diantaranya, pertama berkaitan dengan penanganan urusan wajib (pelayanan dasar), kedua, urusan pilihan (Non pelayanan dasar), ketiga adalah, prioritas (program keunggulan daerah dari sisi potensi),
“Oleh karena itu Visi Fakfak Tersenyum adalah prioritasnya pada Pariwisata yang terintegrasi dengan sektor-sektor yang lain”, direncanakan sebelum 26 Oktober 2021 hasil pembahasan (Ranwal) RPJMD sudah harus diserahkan ke DPR Kabupaten Fakfak untuk kemudian ditetapkan, Tutup Alibaham Temongmere kepada media ini,
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, dari temuan sekaligus koreksi/rekomendasi hasil pembahasan DPRD Kabupaten Fakfak terhadap (Ranwal) RPJMD Tahun 2021-2026 yang jumlahnya 33 halaman,
Dapat dijelaskan sekaligus sebagai rekomendasi bahwa “Agar mengetahui kinerja pelaksanaan APBD maka seharusnya ada penjabaran data dan tabel yang lebih sepsifik tentang : PAD, Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan yang sah. agar dapat diketahui terhadap APBD untuk selanjutnya dibuat tabel rasio kemandirian keuangan daerah dan rasio desentralisasi fiskal.
Tujuanya adalah untuk mengetahui kemampuan daerah membiayai sendiri kegiatan pemerintahan dengan menggali sumber dana potensi, tabel-tabel yang ada tidak sekedar ditampilkan tetapi harus disertai dengan penjelasan, dan gambar garfiknya.
Berikutnya, dalam dokumen rencana awal (Ranwal) tersebut mengenai Meningkatkan aksessibilitas daerah dan kapasitas insfrastruktur terpadu terdapat 6 program, salah satunya adalah Program Pembangunan Pelabuhan Laut dan Perluasan Bandara, DPRD rekomendasi menjadi, Program Pembangunan Bandara dan perluasan Pelabuhan, (ret)