“SAYA TIDAK ADA URUSAN DENGAN PARTAI DEMOKRAT, SAYA JUGA BUKAN KUASA HUKUM PARTAI DEMOKRAT VERSI MOELDOKO”
Jakarta – Kuasa Hukum 4 Orang Eks Kader Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra meminta kepada kader dan politisi Partai berlambang Mercy itu untuk dewasa dalam menyikapi adanya gugatan/judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat
Melalui sambungan selulernya kepada mataradarindonesia.com, selasa, (5/10) siang, Yusril mengaku sangat sayangkan dan kesal adanya pernyataan personal dari politisi demokrat yang menyerang pribadi dirinya.
Menurut Yusril bahwa gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat adalah prinsipalnya 4 orang yang merupakan Eks Kader Partai Demokrat,
Sebagai pengacara, lanjut dia, tentunya menyiapkan langkah-langkah hukum dimana menyiapkan materi dan bukti-bukti soal gugatan yang rencana dilayangkan oleh klienya, Cetus dia kepada media ini via selulernya.
“Saya minta para politisi partai demokrat kubu AHY dewasa menyikapi gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat”, Terang Prof. Yusril via selulernya kepada mataradarindonesia.com
Mahendra juga menyayangkan adanya pernyataan personal yang keliru dari mulut personal politisi partai democrat untuk menyerang dirinya secara pribadi, hal itu sangat tidak relevan dengan kasus/perkara yang tengah ditangani.
“Saya juga sangat menyayangkan adanya serangan komentar bersifat personal yang dilayangkan sejumlah politisi demokrat yang dialamatkan kepada saya, padahal korelasinya dengan perkara ini sangat tidak relevan”, Kesal Yusril.
Diuraikan Yusril Ihza Mahendra bahwa, kantor hukumnya mewakili kepentingan hukum empat anggota Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Lanjut dia bahwa, Judicial Review yang dimaksud adalah meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan berlaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.
“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?,” Kata Yusril, (ret)