Sorong – Bertempat di Gedung Keik Malamoi Sorong, Jumat, (15/10) kemarin, Bupati Kabupaten Sorong, Dr Johny Kamuru, SH., M.Si, menyerahkan Keputusan Bupati tentang Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa,
Salah satu marga Suku Moi yang berada di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Keputusan ini berisi pengakuan Hak Gelek Kalawilis Pasa atas tanah dan hutan adat seluas 3.247 hektar.
Dimuat berdasarkan rilis yang diterima media ini, Silas Kalami, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang memberikan keputusan pengakuan hak bagi masyarakat hukum adat Moi Gelek Malak Klawilis Pasa.
Keputusan ini telah ditunggu masyarakat sejak terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong.
“Keputusan Bupati ini yang pertama di Kabupaten Sorong. Melalui pengakuan hak masyarakat akan lebih kuat untuk menjaga hutan dan tanah adat.
Masyarakat harus menjaga hutan dan tanah adat guna keberlanjutan kehidupan. Bila ada pembangunan yang masuk harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat adat,
Jangan sampai mengorbankan masyarakat adat. Bila hutan dan tanah sudah tidak ada maka tidak dapat disebut lagi sebagai masyarakat adat”, ungkap Silas Malak dalam
Ketua Gelek Malak Kalawilis Pasa, Herman Malak, mengungkapkan sangat senang keputusan pengakuan hak yang diserahkan Pemerintah Daerah. Sejak awal Gelek Malak Kalawilis Pasa tidak menginginkan perkebunan kelapa sawit, mereka membuat peta dan menggalang dukungan masyarakat untuk mempertahankan tanah dan hutan adat.
“Kami Gelek Malak membuktikan kami bisa menjaga tanah dan hutan adat, kami memberikan contoh kepada marga-marga lain untuk bersama-sama menjaga hutan dan tanah adat.
Kami senang telah menerima SK Pengakuan, apakah masyarakat lainnya ingin ikut seperti saya, saya mengajak marga lain mendukung bapak bupati menolak perkebunan kepala sawit”, ungkap Herman Malak,
Ketua Marga Gelek Malak Kalawilis Pasa. Bupati Sorong, Dr Johny Kamuru, SH., M.Si, membuat Keputusan Bupati Sorong Nomor 593.2/KEP.345/IX/TAHUN 2021 tentang Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa atas Tanah dan Hutan Adat yang terletak di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, seluas 3.247 hektar.
Bupati Sorong Johny Kamuru menyampaikan keputusan adalah bentuk komitmen dirinya untuk melindungi hak masyarakat adat, jika hutan dan tanah dikelola baik oleh masyarakat akan memberikan kehidupan bagi seluruh masyarakat yang hidup, namun masih ada satu atau dua orang yang ingin menguasai seluruh sumber daya alam.
“Sebagai Bupati saya memiliki momentum untuk melakukan evaluasi dan mencabut izin-izin perkebunan kelapa sawit. Pemberian pengakuan hak kepada marga Gelek Malak agar masyarakat menjaga dengan mengelola ekonomi dan memamfaatkan sumber daya alam yang ada,
Jangan siasiakan kesempatan pemberian hak adat kepada masyarakat adat. SK Pengakuan ini akan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk ditindaklanjuti”, ungkap Johny Kamuru,
Bupati Sorong, yang disaksikan dan disambut meriah dengan tepuk tangan ratusan peserta sidang adat. Pada saat yang sama Ketua LMA juga menyerahkan hasil hasil sidang adat Masyarakat Hukum Adat Moi Pemilik Hak Ulayat Terhadap Kehadiran tiga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit
PT. Sorong Agro Sawitindo, PT Papua Lestari Abadi, PT Inti Kebun Lestari kepada Bupati Sorong yang memutuskan mendukung Keputusan Bupati mencabut izin perkebunan kelapa sawit dan menolak kehadiran perkebunan kelapa sawit didaerah wilayah adat Moi.
Bupati merespon akan meneruskan keputusan sidang adat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai bukti dipersidangan.
Franky Samperante dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, menyambut baik kebijakan keputusan Bupati Sorong, atas kebijakanya yang mengakui hak masyarakat adat Moi, Gelek Malak Kalawilis Pasa
“Kami mengapresiasi yang tinggi atas kebijakan Bupati Sorong yang mengakui hak masyarakat adat Moi, Gelek Malak Kalawilis Pasa,
Kebijakan dan komitmen bupati ini sudah sejalan dengan keinginan aspirasi masyarakat adat Moi. Keputusan ini sangat menentukan bagi perjuangan masyarakat adat Moi mengamankan tanah dan hutan adat“.
Hasil sidang adat itu memuat keputusan masyarakat adat Moi yang menolak kehadiran perusahaan sawit, dan mendukung keputusan Bupati Sorong, mencabut izin tiga perusahaan sawit di wilayah itu.
Keputusan sidang adat ini akan diteruskan Bupati Sorong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, sebagai bukti dalam persidangan.
Sebab, kini di PTUN Jayapura sedang bergulir proses gugatan terhadap Bupati Sorong. Gugatan itu diajukan oleh perusahaan yang izinnya dicabut. (ret)